Oknum ASN Kubu Raya Terlibat Politik Praktis Jelang Pilkada. Terlihat Antarkan Paslon ke KPU

Oknum ASN Kubu Raya Terlibat Politik Praktis Jelang Pilkada. Terlihat Antarkan Paslon ke KPU
Seorang oknum ASN Kubu Raya terlibat dalam politik praktis menjelang Pilkada Kubu Raya. Bahkan, oknum ASN tersebut terlihat jelas ikut mengantarkan salah satu pasangan calon saat mendaftar pilkada ke KPU Kubu Raya waktu lalu.

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang oknum ASN Kubu Raya terlibat dalam politik praktis menjelang Pilkada Kubu Raya. Bahkan, oknum ASN tersebut terlihat jelas ikut mengantarkan salah satu pasangan calon saat mendaftar pilkada ke KPU Kubu Raya waktu lalu.

Nekatnya ASN tersebut yang terang-terangan menunjukan ketidak netralannya itu menjadi sorotan dari Bawaslu Kubu Raya.

“Ada satu kasus yang kami temukan. Kami pun menelusuri, bukan secara register maupun bersifat laporan, tetapi ini hasil penelusuran kami terhadap atas dugaan salah satu ASN di Kubu Raya yang pada saat tanggal 29 Agustus 2024 yang bersangkutan ikut serta secara langsung mengantarkan pasangan calon ke KPU,” ungkap Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10).

Pihaknya sambung Encep menelisik secara mendalam bahwasannya terduga masih aktif sebagai PNS. Berangkat dari temuan ini kata Encep, Bawaslu pun meneruskan ke Komisi ASN melalui BKN yang telah ditembuskan ke Pemkab Kubu Raya.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, jika hal ini dilakukan setelah masa kampanye maka sanksinya ada pidana di situ. Namun karena belum berproses kampanye pada tanggal 25 September maka kami melakukan penelusuran,” jelasnya.

Baca Juga:

“Tentu dugaan ini bisa saja diberikan penilaian oleh BKN atau Pemkab Kubu Raya melalui instansi terkait berwenang untuk menelusuri lebih lanjut,” ucapnya.

Encep kembali uraikan pelanggaran terhadap PP Nomor 94 tahun 2021 tentang displin PNS. Pada Pasal 5 pada butir N dilarang ikut melakukan politik praktis secara langsung.

“Oleh ASN tersebut, baik sebelum maupun sesudah masa kampanye. Jadi larangan-larangan seperti ini sudah dituangkan ke berbagai aturan dan kami menyerahkan sepenuhnya ke BKN maupun Pemda,” pungkasnya.

Encep Endan menegaskan pihaknya pada saat bersamaan menjadi pengawas terhadap tahapan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya tahun 2024. Dan telah menemukan adanya pelanggaran terhadap PP Nomor 94 tahun 2021.

“Sebagaimana ketentuan UU Nomor 23 tentang Pemda, UU Nomor 20 2023 tentang ASN begitu juga UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Semua mengatur pentingnya menjaga netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di 2024 ini,” tegasnya.(tmB)