Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dana kampanye di Pilkada Kubu Raya 2024 maksimal sebesar Rp 10 miliar untuk setiap para pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Nilai Rp 10 miliar ini berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) estimasi anggaran yang dikeluarkan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya baik dari perseorangan maupun organisasi berbadan hukum yang mendukung paslon.
Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono mengemukakan dasar perhitungan dana kampanye turut mengukur harga bahan-bahan yang akan dipakai dalam kampanye para paslon.
Ia merasa jumlah itu justru terjadi kenaikkan ketimbang pada Pilkada tahun 2018 lalu.
Baca Juga:
“Ada kenaikkan biaya anggaran ya. Karena sesuai dengan harga barang-barang yang cenderung merangkak naik. Makanya kita sesuaikan,” ucapnya, disela-sela pengumuman dan penetapan nomor urut yang digelar Senin (23/9) malam.
KPU Kubu Raya dalam pembatasan pengeluaran dana kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya 2024 juga menetapkan 11 komponen dalam berkampanye para kandidat. Penetapan ini dilaksanakan pada Sabtu (21/9) yang dihadiri perwakilan ketiga Paslon.
Diantara komponen pembatasan pengeluaran dan kampanye itu, terdiri dari rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, jasa manajemen, alat peraga kampanye (reklame, spanduk, umbul-umbul ) bahan kampanye (selebaran dll) serta Kampanye melalui media social.
Ketua KPU Kubu Raya Kasiono menyebut rapat umum atau kampanye bersifat akbar hanya diperbolehkan sekali pertemuan. Sedangkan kampanye bersifat dialog, terbatas, serta tatap muka para paslon diwajibkan melaporkan agenda nya ke pihak Kepolisian.
“Untuk mendapatkan izin. Jadi seandainya di Sui Raya ini ada tiga paslon secara bersamaan jadwal dengan desa yang berbeda maka harus izin dengan Polisi. Ini adalah langkah keamanan dari setiap pendukung paslon agar tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan,” terangnya.(dian)