Pontianak, BerkatnewsTV. Para pelaku UMKM yang tergabung dalam UMKM Khatulistiwa Berdaya (K2B) Kalbar menyerukan pilkada damai.
Terdapat lebih dari 80 orang pelaku UMKM Khatulistiwa Berdaya Kalbar yang menyatakan sikap menolak hoax, ujaran kebencian, politik adu domba dan politisasi SARA pada Minggu, (22/9).
Empat point utama yang disampaikan UMKM Khatulistiwa Berdaya Kalbar menghadapi Pilkada Serentak di Kalbar tahun 2024, yakni:
- MENYUKSESKAN PILKADA SERENTAK TH 2024 YANG AMAN, DAMAI, BERMARTABAT, JURDIL, DAN DEMOKRATIS DI PROV KALBAR.
- TIDAK MENYEBARKAN ISU HOAX, UJARAN KEBENCIAN, POLITIK ADU DOMBA DAN POLITISASI SARA.
- MENDUKUNG PEMERINTAH DN POLRI DALAM MENCIPTAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI KALBAR.
- TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PERATURAN DN PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU DI NKRI.
“Ini merupakan inisiasi Komunitas K2B tanpa ada muatan politik atau dukung mendukung salah satu calon, sehingga murni bentuk kontribusi K2B mendukung Pilkada yang aman damai dan harmonis,” tegas Sekjen K2B Dian Nusariah.
Baca Juga:
- Bank Kalbar Bantu KUR Untuk 1.000 UMKM Pontianak
- UMKM Pontianak Terima Bantuan Alat Produksi dan Sertifikasi Halal
Ia sebutkan selain Deklarasi Pilkada Damai Tahun 2024, UMKM Khatulistiwa Berdaya Kalbar juga menyerahkan sertifikat halal yang sudah terbit kepada para pelaku usaha.
Dan dirangkaikan dengan penyampaian materi tentang kewajiban Sertifikal Halal khususnya bagi pelaku usaha mikro sesuai PP Nomor 39 tahun 2021 sebagai target program pemerintah hingga tuntas di tahun 2026.
“Ada juga sedikit materi HKI yang akan menjelaskan secara umum apa itu HKI dan bagaimana cara memperolehnya,” terangnya.
Ia jelaskan HKI ini didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik itu bergerak dibidang UMKM maupun pengrajin desain indistri yang memiliki hak cipta, label, pengemasan pemasaran.
Hak Kekayaan Intelektual menjadi aset yang berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa, dan menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku pengrajin UMKM dan industri kreatif,.
Dengan mendaftarkan ide tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain, karena sudah tertuang di UU RI No.14 tahun 2001 tentang Paten, UU RI No. 15 tahun 2001 tentang Merk, UU RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Ia menambahkan, sukses dan majunya Komunitas Khatulistiwa Berdaya (K2B) kedepannya tidak terlepas peran bersama semua sehingga kebersamaan, kerjasama, silahturahmi, bisa terus dipertahankan dan tingkatkan.
“Dengan harapan kita bisa semakin maju dan berkembang menjadi pelaku-pelaku UMKM yang dapat berkontribusi kepada Masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.(ebm)