Pontianak, BerkatnewsTV. KPU Pontianak telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 489.208 pemilih untuk pilkada serentak yakni Pilwako Pontianak dan Pilgub Kalbar 2024.
Ke-489.208 pemilih terdiri dari 239.089 orang pemilih laki-laki dan 250.119 orang pemilih perempuan tersebar di enam kecamatan, 29 kelurahan serta 904 TPS di Kota Pontianak termasuk 5 TPS khusus.
DPT ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi yang digelar KPU Pontianak pada Jumat (19/9).
“Proses pemuktahiran ini sudah berlangsung selama tiga bulan sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2024. Proses ini dilakukan sejak disampaikannya DP4 oleh Kemendagri kepada KPU RI pada 2 Mei 2024 yang kemudian dilanjutkan ke daerah masing-masing,” jelas Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh.
Kemudian DP4 ini dilakukan serangkaian proses sinkronisasi, proses pemetaan TPS, proses pencoklitan, penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) secara berjenjang dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota.
“Setelah kita menyelesaikan dan mengumumkab DPS di awal September kemarin, kemudian ada pleno DPSHP di tingkat PPK pada tanggal 9 September dan dilakukan sinkronisasi untuk penetapan DPT,” tuturnya.
Ia akui jumlah Daftar Pemilih Tetap di Pontianak memang dipengaruhi oleh pergerakan jumlah penduduk yang dinamis setiap harinya. Bahkan bisa terjadi hingga saat hari pencoblosan. Misalnya, ada penduduk yang pergi dan datang, atau meningggal dan lain sebagainya.
“Oleh karenanya kita berupaya DPT ini dilakukan pemuktahiran secara valid dan akurat,” ucapnya.
Baca Juga:
- Pendaftaran Pilwako Pontianak Dibuka. Paslon akan Diperiksa Kesehatan dan Bebas Narkotika
- Peluncuran Pilwako Pontianak Ditandai Dentuman Meriam
Pihaknya tambah David telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk masukan dari masyarakat serta koordinasi dengan KPU kabupaten/ kota maupun Bawaslu untuk mendapatkan DPT yang valid dan akurat.
Ia menambahkan, kunci utama pemilih yang memiliki hak pilih ini nanti adalah KTP elektronik. Jadi ada berbagai mekanisme setelah penetapan DPT ini.
“Namun untuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dalam konteks pilkada hanya untuk berlaku bagi warga di dalam provinsi tidak berlaku bagi warga dari luar Provinsi Kalbar,” tegasnya.
Sedangkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) bisa menunjukan KTP Elektronik untuk melakukan pencoblosan.(dhi)