DPRD Kalbar Didesak Tolak Raperda RTRW

Aliansi Mahasiswa Kalbar dan Barisan Pemuda Adat Nusantara Kalbar mendesak DPRD Kalbar untuk menolak pengesahan Raperda RTRW Kalbar 2023 - 2043, Rabu (11/9). Foto: egi
Aliansi Mahasiswa Kalbar dan Barisan Pemuda Adat Nusantara Kalbar mendesak DPRD Kalbar untuk menolak pengesahan Raperda RTRW Kalbar 2023 - 2043, Rabu (11/9). Foto: egi

Pontianak, BerkatnewsTV. Aliansi Mahasiswa Kalbar dan Barisan Pemuda Adat Nusantara Kalbar mendesak DPRD Kalbar untuk menolak pengesahan Raperda RTRW Kalbar 2023 – 2043.

Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan usulan dari eksekutif yang saat ini sedang dibahas bersama legislatif di lembaga DPRD Kalbar.

Namun, sejumlah pasal dari Raperda RTRW tersebut dinilai dapat merusak bahkan mengancam kelestarian lingkungan di Kalbar yag berdampak terhadap ekosistem maupun sosial dan ekonomi masyarakat.

Korlap Aksi, Joshierai menyatakan ada 7 point yang menjadi tuntutan agar Raperda RTRW Kalbar 2023 – 2043 tersebut tidak disahkan.

“Satu point penting diantaranya pada pasal 23 huruf E, kami menolak pembangunan PLTN (Pembangunan Listrik Tenaga Nuklir) di Kabupaten Bengkayang,” tuturnya saat menggelar aksi demo di kantor DPRD Kalbar, Rabu (11/9).

Selain itu sambung dia, DPRD Kalbar mesti memperjelas maksud dan tujuan dengan budidaya kawasan pemukiman seluas 129.779 hektare yang terbesar di seluruh kabupaten/kota di Kalbar.

“Dan juga kami meminta DPRD Kalbar untuk mengupdate hutan adat Dayak Seberuang Kampung Silit di Desa Nanga Parit Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang yang luasannya kurang lebih 4.272 hektare,” ungkapnya.

Baca Juga:

Tuntutan lain yang disampaikan tambah Joshierai adalah meminta DPRD Provinsi kalbar untuk memperjelas tentang hutan adat yang akan ditetapkan cagar budaya.

Sementara itu Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Kalbar, Lidia Natalia menyatakan pihanya sempat menunda Raperda RTRW ini untuk meninjau kembali bahwa hal – hal yang sanggat mendasar untuk kepentingan masyarakat di Kalimantan Barat harus bisa diakomodir

“Memang saat ini kami sedang menggodok Raperda RTRW, mengingat untuk 20 tahun akan datang, artinya kami benar- benar serius, menghadapi ini,” ujarnya.

Ia menilai permasalahan hutan adat dan lahan yang ada di Kalimatan Barat memang sudah lama terjadi namun dengan adanya partisipasi masyarakat, ormas maupun organisasi lainya, maka pihaknya akan sangat terbantu.

“Dan semangat kami untuk memperjuangkan permasalahan RTRW ini agar bisa cepat diselesaikan,” pungkasnya.(ebm)