loading=

Badan Publik di Sanggau Perbaiki Pelayanan Informasi

Badan Publik di Sanggau Perbaiki Pelayanan Informasi
Komisioner Komisi Informasi saat menyampaikan materi tentang pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dengan seksama dan ketelitian bersama PPID, Selasa (3/9). Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Komisi Informasi Kalimantan Barat menilai keterbukaan informasi badan publik di Sanggau sudah baik. Namun, ada beberapa hal yang harus diperbaiki.

“Kalau bicara badan publik di Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam beberapa tahun terakhir dinilai informatif. Artinya betul-betul memberikan keterbukaan informasi kepada publik,” kata Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalbar, Sabinus Matius Melano usai rapat PPID di Sanggau, Selasa (3/9).

Ia sebutkan ada beberapa indikator penilaian badan publik dikategorikan informatif atau tidak. Pertama, sarana dan prasarana pelayanan informasi. Kedua, jenis informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Ketiga, kualitas informasi. Keempat digitalisasi, keenam, inovasi dan strategi.

“Kalau untuk Sanggau sangat progresive dan maju. Yang menjadi persoalan itukan koordinasi. Karena badan publik seperti ini PPID nya terstruktur, mulai dari PPID Kecamatan hingga kabupaten. Nah, koordinasi antar OPD pelaksana ini terkadang masih kesulitan,” jelasnya.

Selain persoalan kendala koordinasi, yang biasa ditemukan dalam PPID di sebuah kabupaten itu adalah soal ketersediaan anggaran.

“Cermin PPID yang baik itu bisa dilihat dari komitmen pimpinannya menyediakan anggaran. Untuk badan publik di Sanggau kesimpulannya susah baik hanya beberapa item yang saya sebutkan itu yang perlu dikoreksi,” pungkasnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sanggau, Joni Irwanto menegaskan salah satu tugas dari perangkat daerah adalah menyediakan informasi kepada masyarakat sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Badan publik daerah harus menyediakan informasi yang selalu ada. Kemudian informasi yang secara berkala harus disampaikan, terkait progres, kebijakan dan lain sebagainya dan info4masi yang seta Merta harus diumumkan ke publik berkaitan dengan keputusan darurat misalnya, tapi tetap ada secuil informasi yang dikecualikan dan itu harus dipahami oleh badan publik misalnya rahasia negara, data pribadi dan sejenisnya,” terangnya.

Untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik di Sanggau, badan publik harus memiliki website.

“Website ini salah satu jalur informasi yang diakui oleh pemerintah. Oleh karena itu kami meminta perangkat daerah ini websitenya ini dikontrol, dijaga jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan informasi yang mereka butuhkan,” ia mengingatkan.

Joni tak membantah persoalan koordinasi menjadi salah satu penyebab terhambatnya penyampaian informasi ke publik. Namun, untuk memastikan informasi itu, konektifitas antar OPD sudah terbangun.

“Jadi kalau mau tahu seputar Sanggau itu bisa dibuka di website sanggau.go.id yang merangkum semua tentang desa, Kecamatan, dan kabupaten. Kita juga ada SP4N LAPOR. Tinggal sekarang konsistensi dari perangkat daerah. Terkadang ada perangkat daerah yang kurang update terhadap informasi. Seharusnya dengan pemahaman seperti ini mereka harus menyediakan informasi itu secara penuh,” pungkasnya.(pek)