137 Layang-layang Diamankan Petugas Satpol PP

Sebanyak 137 layang-layang ditertibkan petugas gabungan Satpol PP Kubu Raya dan Satpol PP Provinsi Kalbar. Dalam rajia itu para petugas menyisir, dua lokasi yakni desa Sungai Rengas dan Rengas Kapuas di Kecamatan Sui Kakap. Foto: ian
Sebanyak 137 layang-layang ditertibkan petugas gabungan Satpol PP Kubu Raya dan Satpol PP Provinsi Kalbar. Dalam rajia itu para petugas menyisir, dua lokasi yakni desa Sungai Rengas dan Rengas Kapuas di Kecamatan Sui Kakap. Foto: ian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 137 layang-layang ditertibkan petugas gabungan Satpol PP Kubu Raya dan Satpol PP Provinsi Kalbar.

Dalam rajia itu para petugas menyisir, dua lokasi yakni desa Sungai Rengas dan Rengas Kapuas di Kecamatan Sui Kakap.

Alhasil, alat pendukung permainan layang-layang seperti dua gerenda, 52 glondongan, enam tas layangan milik para pemain dibawa petugas.

Kepala Satuan Pol PP Kubu Raya, Rasudi mengatakan dalam beberapa pekan permainan layang-layang menggunakan tali gelasan marak di pemukiman penduduk di Kubu Raya. Tali gelasan terbuat dari pecahan kaca ini diyakini dapat merugikan orang lain.

Baca Juga:

“Memang sudah ada aduan masyarakat tentang sejumlah warga yang bermain layang-layang menggunakan tali gelasan,” ucapnya usai penertiban layang-layang, Kantor Gubernur Kalbar, Minggu (1/9).

Ia pun masih memberikan toleransi dengan 137 pemain layang-layang yang dapat tangan. Dengan mendata mereka, Rasudi berharap warga sadar telah melanggar ketertiban umum Perda Kubu Raya Nomor 4 tahun 2010.

“Karena layang-layang yang putus masih ada tali gelasan yang jatuh ke jalan itu dapat mengenai para pengguna jalan. Terlebih roda dua dan ini sangat membahayakan orang lain,” sebutnya. (dian)