Menghitung Syarat Minimal Suara Sah Muda – Jakius di Pilgub Kalbar

Pasangan Muda Mahendrawan - Jakius Sinyor yang maju di Pilgub Kalbar 2024 saat menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU Kalbar, Kamis (29/8). Foto: egi
Pasangan Muda Mahendrawan - Jakius Sinyor yang maju di Pilgub Kalbar 2024 saat menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU Kalbar, Kamis (29/8). Foto: egi

Pontianak, BerkatnewsTV. Muda Mahendrawan akhirnya berhasil mendapatkan perahu politiknya untuk maju di Pilgub Kalbar 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun memberikan dukungannya kepada Muda.

Tak hanya itu, Muda juga mendapat dukungan dari lima partai non parlemen yakni Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Bulan Bintang.

Setelah mendapatkan kendaraan politik, Muda pun menjatuhkan pilihannya kepada Jakius Sinyor sebagai wakil gubernur untuk bersama sama memenangkan pertarungan Pilgub Kalbar melawan pasangan Sutarmidji – Didi Haryono dan pasangan Ria Norsan – Krisantus.

Lantas apakah syarat minimal suara sah Muda – Jakius mencukupi untuk maju di kontestasi Pilgub Kalbar 2024.

Sebab berdasarkan Peraturan KPU Nomo 10 tahun 2024, KPU Kalbar telah menetapkan syarat minimal suara sah sebanyak 256.954 suara sah baik suara tunggal partai politik maupun gabungan partai politik. Suara tersebut bisa dari partai yang memiliki kursi maupun non parlemen.

Syarat minimal tersebut berdasarkan perhitungan dari 3.958.561 (jumlah DPT) x 8,5 % x 3.222.977 (jumlah suara sah).

Mari kita hitung suara sah dari enam partai politik yang didapat pasangan Muda – Jakius.

  1. PKB : 210.305 suara
  2. Partai Ummat : 13.738 suara
  3. Partai Buruh : 10.787 suara
  4. Partai Gelora : 19.199 suara
  5. Partai Kebangkitan Nusantara : 5.448 suara
  6. Partai Bulan Bintang : 3.521 suara
    Total 262.998 suara

Dengan jumlah suara sah sebanyak 262.998 itu, maka pasangan Muda – Jakius memenuhi syarat minimal yang dipersyaratkan oleh KPU. (rob)