loading=

Masyarakat Kalbar Diminta Tanggapi Berkas Paslon

Masyarakat Kalbar Diminta Tanggapannya Terhadap Berkas Paslon
Ketua KPU Kalbar Syarifudin Budi saat menerima pasangan gubernur dan wakil gubernur Kalbar Sutarmidji - Didi Haryono yang mendaftar ke KPU Kalbar di hari kedua, Rabu (28/8). Foto: rob

Pontianak, BerkatnewsTV. KPU Kalbar memastikan akan meminta tanggapan dari masyarakat terkait berkas yang disampaikan paslon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar untuk maju di Pilgub Kalbar 2024.

Tanggapan dari masyarakat ini bagian dari salah satu tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU Kalbar dalam Pilgub Kalbar 2024.

“Benar, siapa tahu ada yang masalah dengan ijazah, hukum dan lain-lain yang terkait dengan keabsahan sarat calon. Tanggapan publik ini dilakukan pada tanggal 15-18 September 2024,” jelas Ketua KPU Kalbar Syarifuddin Budi, Kamis (29/8).

Proses itu disebutkan Budi dilakukan setelah semua berkas diteliti dan diperiksa pada pemeriksaan kedua yakni tanggal 6 – 14 September 2024.

Dan tanggal 13 – 14 September 2024, KPU Kalbar akan umumkan dan disampaikan ke parpol pengusul.

Baca Juga:

“Masa klarifikasi ke para pihak bila ditemukan tanggapan publik 15 – 21 September 2024. Jika semuanya clear maka masuk pada tanggal 22 September 2024 pasangan tersebut akan ditetapkan sebagai caon gubernur dan wakil gubernur,” terangnya.

Budi menjamin pihaknya tetap bekerja secara profesional dalam melayani seluruh pasangan calon yang mendaftar. Karenanya, administrasi yang rapi menjadi komitmen sebagai bentuk integritas kinerja KPU Kalbar.

Budi juga menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi sudah mulai berlaku yang dituangkan dalam Perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024 menjadi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024.

“Jadi, kalau sebelumnya berdasarkan jumlah kursi maka sekarang berdasarkan jumlah suara sah. Oleh karenanya di Kalbar, syarat minimal adalah 256.954 suara sah baik suara tunggal partai politik maupun gabungan partai politik. Bisa dari partai yang memiliki kursi maupun non parlement,” jelasnya.

Angka 256.954 berdasarkan perhitungan dari 3.958.561 (jumlah DPT) x 8,5 % x 3.222.977 (jumlah suara sah).(rob)