loading=

Oknum Dewan Terpilih Singkawang Tersangka Persetubuhan Anak

Oknum Dewan Terpilih Singkawang Tersangka Persetubuhan Anak
Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu menyatakan Her (59) seorang oknum anggota dewan terpilih Kota Singkawang sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak.

Singkawang, BerkatnewsTV. Polres Singkawang menetapkan Her (59) seorang oknum anggota dewan terpilih Kota Singkawang sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak.

“Her telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Unit PPA Polres Singkawang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu kepada wartawan Selasa (27/8).

Her yang juga pengusaha kuliner di Kota Singkawang ini sempat mangkir dari pemanggilan polisi karena alasan sakit.

Sebelum ditetapkan tersangka jelas Dedi, penyidik Polres Singkawang telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi termasuk diantaranya saksi korban.

Baca Juga:

“Penyidik bekerja secara profesional dan tidak ada yang ditutupi. Apalagi kasus ini telah menjadi perhatian publik,” tegasnya.

Tersangka dilaporkan berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi nomor: STTLP/B/77/VII/2024/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALIMANTAN BARAT pada Kamis (11/7) sekira pukul 13.00 Wib,

Pelapor melaporkan dugaan anggota dewan Singkawang sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur terhadap anak yang baru berusia 13 tahun.

Her terpilih sebagai anggota DPRD Kota Singkawang saat Pemilu Legislatif bulan Februari 2024 lalu dari daerah pemilihan Singkawang 4 namun akhirnya ia ditetapkan tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.(uck)