Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 8 kontainer rotan ilegal akan diselundupkan ke Cina melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak. Diketahui, rotan ilegal itu milik CV MAS yang tidak memiliki dokumen resmi.
Namun upaya itu berhasil digagalkan petugas Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada Selasa (15/8).
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Imik Eko Putro penggagalan ditemukan indikasi adanya pelanggaran kepabeanan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama eksportir dengan inisial CV M A S.
“Selanjutnya Petugas Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut,” ungkapnya saat konfrensi pers, Selasa (27/8) di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Sesuai ketentuan yang berlaku karena sampai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik barang/kuasanya tidak hadir maka dilakukan pemeriksaan jabatan oleh petugas KPPBC TMP B Pontianak. Dengan disaksikan oleh pihak pengusaha TPS/PT Pelindo Pontianak pada tanggal 15 Agustus 2024.
Baca Juga:
- 100 Ton Rotan Ilegal dari Ketapang akan Diselundupkan ke Malaysia
- Penyelundupan 207 Ton Rotan ke Malaysia Digagalkan
Hasil pemeriksaan terhadap 8 kontainer berukuran 20 feet FCL tersebut didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 861 package. Dengan berat sebesar ±50.307 Kilogram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.597.305.000,00.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, pada tanggal 22 Agustus penanganan perkara dilimpahkan dari BC Pontianak kepada Kanwil DJBC Kalbagbar. Untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP),” tegasnya.
Imik sebutkan modus pelanggaran rotan ilegal yang akan diselundupkan ke Cina. Yaitu memberitahukan secara tidak benar atas barang yang diekspor pada dokumen PEB berupa kelapa (coconut).
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 103 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Yaitu setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan / atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun. Dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 miliar dan paling banyak Rp 5.000 miliyar.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor. Rotan mentah merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diekspor,” sambungnya.(egi)