Sambas, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Sambas telah menahan Kaur Keuangan Desa Matang Terap di Kecamatan Jawai Selatan lantaran diduga telah melakukan korupsi keuangan desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp562.811.180,93.
Mirisnya, EW gunakan uang itu untuk bermain judi online dan bayar utang.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor: PRINT-01/O.1.17/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
Baca Juga:
- Korupsi Dana Desa Malenggang, Terdakwa Kembalikan Rp150 Juta
- Korupsi Dana Desa Medan Mas Dilimpahkan ke Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari menjelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tim penyidik pada Senin (19/8) kemarin telah menetapkan EW sebagai tersangka.
Dan Kaur Keuangan Desa Matang Terap ini juga telah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.
“Tersangka mengakui menggunakan dana desa itu untuk judi online dan bayar utang,” ungkap Daniel.
Berdasarkan audit pihak Inspektorat Sambas, total kerugian keuangan negara sebesar Rp562.811.180,93 (lima ratus enam puluh dua juta delapan ratus sebelas ribu seratus delapan puluh rupiah Sembilan puluh tiga sen).
“EW kemudian ditahan selama 20 kedepan di Rutan Kelas IIB Sambas,” tegasnya.
Selanjutnya tambah Daniel tim penyidik Kejaksaan Negeri Sambas akan segera melengkapi berkas perkara dalam perkara ini agar dapat segera menyerahkan ke tim penuntut umum untuk diteliti kembali dan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan.(ebm)