Sanggau, BerkatnewsTV. Bawaslu Sanggau mengajak masyarakat untuk mengawal hak pilihnya setelah ditetapkannya DPS Sanggau untuk Pilkada di Sanggau 2024 berjumlah 358.043 pemilih.
Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu dengan rincian 185.180 pemilih laki-laki dan 172.863 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 169 Kelurahan dan Desa dengan jumlah TPS 1.103.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sanggau, Saparudin menyampaikan bahwa salah satu tahapan yang cukup krusial dalam Pilkada di Sanggau 2024 adalah tahapan penyusunan dan penetapan daftar pemilih dikarenakan memiliki permasalahan yang cukup rumit dan kompleks.
“Tahapan penyusunan daftar pemilih ini membutuhkan kerjasama dan dukungan dari berbagai stakeholder. Agar tercipta daftar pemilih yang akurat dan berkualitas. Sebab daftar pemilih ini sifatnya dinamis,” jelasnya ditemui, Senin (19/8).
Ia sebutkan dalam proses penyusunan daftar pemilih, ada dua hal mendasar dengan data kependudukan jika dilihat dari posisinya. Yaitu ada pihak pemilik data dan pihak pengguna data.
“Siapa pihak pemilik data, tentunya pemerintah yang dalam hal ini kementerian dalam negeri. Sementara KPU hanya sebatas pengguna data dengan keterbatasan kewenangan untuk mengubah secara langsung jika ditemukan permasalahan mengenai data yang diterima,” ungkapnya.
Baca Juga:
Disisi lain, Saparudin mengungkapkan, masalah yang bepotensi dalam penyusunan daftar pemilih. Masalah tersebut antara lain soal kegandaan data kependudukan, masih tercantumnya data orang yang sudah meninggal, dan lain sebagainya. Sehingga untuk perbaikan dalam penyusunan daftar pemilih pemilihan tahun 2024 diperlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
“Apakah masyarakat sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dalam pengumuman di tahapan DPS ini, atau misalnya masih terdapat daftar pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih seperti meninggal dunia,” terangnya.
Dalam hal ini Bawaslu mendorong peran aktif masyarakat untuk juga mengecek secara mandiri melalui link cek DPT online ini https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Saparudin berharap PPS mengumumkan DPS tersebut di papan pengumuman di kantornya atau di tempat keramaian, serta di dusun-dusun maupun di papan pengumuman RT/RW yang dapat dilihat oleh seluruh warga setempat.
“Supaya masyarakat aktif dalam mengecek namanya, kemudian jika terdapat nama pemilih yang belum masuk ke dalam DPS, maka dipersilahkan menyampaikan hal tersebut kepada PPS, PPK, dan KPU. ataupun kepada PKD, Panwascam, maupun Bawaslu Sanggau,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Bawaslu Sanggau juga membuka posko kawal hak pilih di 169 Desa/Kelurahan, serta 15 posko kawal hak pilih dan tingkat Kecamatan.(pek)