Sekda Melawi Bantah Tudingan Dugaan Korupsi Anggaran

Sekda Melawi Bantah Tudingan Dugaan Korupsi Anggaran
Sekda Pemkab Melawi Paulus membantah semua tudingan korupsi anggaran di Melawi.

Melawi, BerkatnewsTV. Pemkab Melawi membantah tudingan adanya dugaan korupsi anggaran di Melawi. Seperti proyek air bersih pemasangan Sambungan Rumah (SR) Tahun 2022 dengan nilai total sebesar Rp12.769.379.000 di sembilan desa pada tiga kecamatan.

“Tudingan yang sempat viral di media sosial itu tidak benar,” tegas Sekda Pemkab Melawi Paulus. Dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan usai upacara HUT ke-79 RI Sabtu, (17/8).

Ia sebutkan, proyek tersebut bersumber dari DAK dan APBD Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Dengan total nilai realisasi Rp.12.769.379.000 dengan capaian output panjang jaringan transmisi dan distribusi 35.374 meter.

Kemudian sambungan rumah dengan water meter sebanyak 970 unit dan kran umum 8 unit, telah selesai dilaksanakan dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kegiatan SPAM tahun anggaran 2021 dan 2022 telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK pada tahun 2023. Dan tidak terdapat temuan dalam LHP LKPP Tahun Anggaran 2022.

“Dengan demikian dapat diartikan bahwa seluruh proses kegiatan tersebut pelaksanaannya telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Paulus juga membantah tudingan adanya konsultasi ke instansi lain tentang pergeseran Perubahan Tahun Anggaran 2023. I jelaskan, dalam pergeseran kedua, BPKAD Melawi melakukan 2 kali konsultasi dalam rangka mendampingi Badan Anggaran DPRD Melawi ke BKAD Kalbar dan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta.

“Konsultasi itu secara umum menjelaskan tentang situasi dan kondisi jika pemda mengalami gagal bayar/memiliki kewajiban kepada pihak ketiga. Menjelaskan mekanisme pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga yang diatur dalam PMD 77 Tahun 2020 dan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi telah benar dalam melakukan pergeseran tersebut,” ungkapnya.

Konsultasi ke Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri RI, secara umum disampaikan bahwa proses pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga berdasarkan PMD Nomor 77. Dan semua langkah-langah yang telah dilaksanakan oleh Pemda tidak boleh keluar dari PMD 77.

Baca Juga:

“Kita boleh berhutang untuk pembangunan, cuma masalahnya pembayarannya ada aturannya. Di situ ada prioritas, ketentuan terkait pengeluaran pembiayaan salah satunya utang, pembayaran gaji, untuk utang belanja wajib mengikat bisa masuk dalam kategori ini,” jelasnya.

Paulus mengungkapkan, terkait adanya opini yang mempertanyakan pemberian predikat WTP terhadap LKPD Pemkab Melawi. Bahwa sebagaimana BPK dalam hal melakukan pemeriksaan berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.

Serta dalam melaksanakan pemeriksaan BPK tentu memiliki standar pemeriksaan yang berpedoman dari  Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan BPK nomor 1 tahun   2017 dan kriteria pemeriksaan yang terdiri atas

“Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Kecukupan Pengungkapan atas laporan keuangan, Kepatuhan laporan keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan dan Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),” ungkapnya.

Lanjut Paulus, adapun lingkup pemeriksaan atas laporan keuangan terdiri dari beberapa laporan. Yaitu, Laporan Realisasi Anggaran (LRA),  Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SILPA), Neraca per 31 Desember 2022, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

“Dan dalam hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi telah melakukan segala prosedur dan melaporkan laporan keuangan sesuai dengan dengan Peraturan BPK nomor 1 tahun 2017,” terangnya.

Paulus juga menjelaskan tentang tudingan bahwa Pemkab Melawi telah membebaskan pajak daerah kepada 7 perusahaan sawit. Sehingga berpotensi terjadi hilangnya PAD Daerah.

“Pemkab Melawi selalu berkomitmen dalam upaya menggali potensi dan meningkatkan penerimaan PAD. Serta memberikan apresiasi kepada jajaran BAPENDA yang telah berusaha melakukan optimalisasi dalam menggali potensi PAD dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa hal itu sesuai hasil audit BPK RI Nomor 27.B/LHP/XIX.PNK/5/2024. Bertepatan pada tanggal 21 Mei 2024 bahwa penetapan pajak MBLB atas 7 Perusahaan Kelapa Sawit adalah senilai Rp. 6.492.738.600,00 (enam milliar empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga  puluh delapan ribu enam ratus rupiah).

“Dan sesuai dengan ketentuan pada pasal 103 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan pajak,” ucapnya.

Paulus juga memberikan klarifikasi terkait adanya isu dan opini tentang Belanja Persediaan benih/bibit ternak untuk diserahkan kepada masyarakat tahun anggaran 2022 pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

“Pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan kegiatan Belanja Persediaan benih/bibit ternak. Hal itu untuk diserahkan kepada masyarakat, untuk kegiatan berupa Pengadaan Benih/Bibit Ternak Sapi, Calon Indukan Sapi, Ayam, Kambing dan Babi,” ujarnya.

Terkait kegiatan tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI dan Inspektorat Daerah Kabupaten Melawi.

“Dengan demikian, seluruh temuan dan rekomendasi dalam LHP BPK RI Tahun Anggaran 2022 dan LHP Inspektorat Tahun 2022, khususnya terkait pengadaan bibit sapi, calon induk sapi dan bibit babi, telah diselesaikan sesuai dengan rekomendasi BPK RI dan Inspektorat. Penyelesaian ini hasil koordinasi dengan BPK RI, Inspektorat APIP, dan Polda Kalimantan Barat,” smbungnya.

Paulus berharap dengan adanya klarifikasi resmi dari Pemkab Melawi dapat menghindari terjadinya kesalah pahaman di masyarakat Melawi. Serta meluruskan segala berita yang kurang tepat berdasarkan data. Dengan demikian korupsi anggaran di Melawi seperti yang ditudingkan tidak lah benar.(tmB)