Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 3.999 Napi di Kalbar menerima remisi kemerdekaan dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia.
“Pengurangan masa pidana napi dan anak ini merupakan bentuk penghargaan dari Kemenkumham Kalbar dalam rangka HUT ke-79 RI,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto usai penyerahan remisi, Sabtu (17/8) di Lapas Kelas IIA Pontianak.
Tito pun mengapresiasi aparat penegak hukum yang melakukan upaya mencari keadilan restoratif terhadap suatu perkara pidana.
“Restorative justice ini, akan diterapkan oleh para penegak hukum baik itu Kejaksaan dan Kepolisian,” pungkasnya.
Jumlah napi dan anak binaan di Kalbar yang mendapat remisi dan pengurangan masa pidana umum tersebut antara lain :
- LP Kelas II A Pontianak : 950 Orang
- LP Kelas II B Ketapang : 458 Orang
- LP Kelas II B Singkawang : 483 Orang
- LP Kelas II B Sintang : 292 Orang
- LP Perempuan Pontianak : 203 Orang
- LPKA Kelas II Sungai Raya : 48 Orang
- Rutan Kelas II A Pontianak : 300 Orang
- Rutan Kelas II B Bengkayang : 230 Orang
- Rutan Kelas II B Landak : 212 Orang
10.Rutan Kelas II B Mempawah : 263 Orang
11.Rutan Kelas II B Putussibau : 90 Orang
12.Rutan Kelas II B Sambas : 264 Orang
13.Rutan Kelas II B Sanggau : 206 Orang
Baca Juga:
Sementara itu Pj Gubernur Kalbar Harisson mengatakan para napi di Kalbar yang menerima remisi kemerdekaan ini dinyatakan telah memenuhi syarat seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 22 2022 tentang pemasyarakatan. Pertama berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan.
“Serta telah menunjukan penurunan tingkat resiko. Dan semua ini telah diassesment oleh petugas selama menjalani proses pembinaan di lembaga permasyarakatan,” ucapnya.
Kepada para napi yang mendapatkan remisi dan bebas masa hukumannya, Harisson menyampaikan agar taqwa mempertebal keimanan bagi kepercayaannya masing-masing. Bagitu juga hasil pembinaan yang berupa ketrampilan dapat diimplementasikan untuk bekal mencari pendapatan secara mandiri.
“Terimakasih kepada Kemenkum dan HAM serta Kakanwil Kalbar yang telah membina warga disini (lembaga permasyarakatan) yang ternyata ada 3.999 orang mendapatkan remisi dan 83 orang langsung bebas,” jelasnya.
Tercatat hingga per tanggal 16 Agustus 2024, secara keseluruhan Kalimantan Barat mempunyai 6.883 orang narapidana dan tahanan, jumlah ini terbagi menjadi 5.408 narapidana dan 1.475 orang tahanan.(ebm/dian)