Pontianak, BerkatnewsTV. Salah satu restoran siap saji yakni KFC di Pontianak menunggak pajak restoran hingga mencapai Rp800 juta. Tunggakan ini terungkap ketika Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyambangi sejumlah tempat usaha.
TPPD yang terdiri dari Bapenda dan Satpol PP menyisir beberapa bangunan. Seperti, dealer mobil, hotel dan sejumlah bangunan lainnya yang tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Termasuk para pelaku usaha diantaranya KFC di Pontianak yang menunggak pajak restoran.
Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan, TPPD Kota Pontianak mendatangi tempat-tempat tersebut. Hal itu tentu dalam rangka memperingatkan para pemilik bangunan dan pemilik usaha agar segera melunasi pajak mereka yang tertunggak.
“Untuk PBB jumlah tunggakan mulai dari kisaran Rp80 juta hingga Rp500 juta. Bahkan ada sebuah restoran cepat saji ternama yang memiliki sejumlah cabang menunggak pajak restoran senilai lebih dari Rp800 juta,” ujarnya usai memimpin langsung TPPD Kota Pontianak, Rabu (14/8).
Setelah pemberitahuan yang disampaikan kepada para wajib pajak itu diterima, lanjut Ruli, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan konfirmasi ke Kantor Bapenda Kota Pontianak Jalan Sutoyo Kecamatan Pontianak Selatan.
“Apabila dalam waktu tujuh hari wajib pajak tidak melakukan konfirmasi ke Bapenda, maka Tim Penertiban akan melakukan stikerisasi terhadap tempat usaha bersangkutan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Menurut Ruli, para pemilik usaha restoran dan rumah makan di Pontianak tidak menunggak pajak karena sejatinya sudah memungut pajak terhadap pengunjung di restorannya. Pajak yang dipungut dari pengunjung itu semestinya disetorkan ke Bapenda Kota Pontianak.
“Namun dari penelusuran melalui sistem pada aplikasi yang ada di Bapenda, terdapat objek pajak yang menunggak pajak hingga tiga bulan,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melunasi seluruh pajak daerah yang menjadi kewajibannya. Sebab, pajak yang terkumpul tersebut merupakan sumber pembiayaan untuk pembangunan.
“Kita harapkan masyarakat patuh dalam membayar pajak karena pajak itu dari masyarakat untuk masyarakat juga,” imbaunya.
Terpisah, Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian meminta seluruh wajib pajak di Kota Pontianak untuk segera melunasi PBB serta pajak daerah lainnya.
Ia mendukung TPPD Kota Pontianak yang terjun langsung secara rutin mengingatkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak.
“Saya mengingatkan kepada seluruh warga Kota Pontianak yang menjadi wajib pajak untuk segera membayar PBB dan pajak daerah lainnya sesuai dengan kewajibannya,” pesannya.
Dia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Pembayaran pajak yang lancar akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.(ebm)