loading=

Kejari Geledah Kantor Disperindagkop Telusuri Kasus Tera di Sanggau

Kejari Geledah Kantor Disperindagkop Telusuri Kasus Tera di Sanggau
Kasi Pidsus Kejari Sanggau Ferry memimpin penggeledahan Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Sanggau, Senin (12/8) terkait dugaan korupsi pembayaran TERA di Sanggau. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Sanggau menggeledah Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Sanggau, Senin (12/8) terkait dugaan korupsi pembayaran TERA di Sanggau

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (pidsus) yang menangani langsung perkara tersebut.

“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pembayaran TERA/TERA ulang,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Sanggau, Adi Rahmanto.

Adi menyebut penggeledahan yang dilakukan tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Nomor: Print-933/O.1.14/Fd.2/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024.

“Ruangan yang disasar tim penyidik diantaranya ruangan unit metreologi legal, ruangan Kepala Dinas, ruangan bidang perdagangan dan beberapa ruangan lain pada Disperindagkop dan UM Sanggau,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi pembayaran TERA di Sanggau ini dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang dilakukan oleh tersangka GL.

Kejaksaan Negeri Sanggau telah menahan seorang oknum PNS pejabat fungsional bidang perdagangan di Disperindagkop Sanggau berinsial GL.

GL ditetapkan tersangka lantaran terlibat dalam dugaan korupsi pembayaran TERA/TERA ulang tahun anggaran 2020-2023.

Baca Juga:

Dalam kurun waktu dari tahun 2020 – 2023 total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp4.477.773.500, dengan rincian tahun 2020 Rp843.504.000, tahun 2021 Rp1.117.616.000, tahun 2022 Rp1.744.654.500, dan tahun 2023 Rp771.999.000.

Sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 – 2023 yaitu sebesar Rp362.377.508. Dengan rincian tahun 2020 Rp44.324.000, tahun 2021 R136.060.000, tahun 2022 Rp99.073.168, dan tahun 2023 Rp82.920.340.

Dalam kasus ini perusahaan/pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan. Hal ini bertujuan untuk dilakukan TERA/TERA ulang ke Disperindagkop dan UM Sanggau melalui tersangka GL yang merupakan petugas TERA atau melalui vendor (pihak ketiga)

Dimana dalam uji TERA/TERA ulang oleh petugas penera sebelum melakukan TERA/TERA ulang dilakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan/pemilik UTTP.

Akan tetapi, dalam melakukan pembayaran retribusi TERA/TERA ulang perusahaan/pemilik alat UTTP tersangka GL menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar. Serta meminta untuk dilakukan pembayaran sebelum dilakukan TERA/TERA ulang dengan cara di transfer ke rekening milik tersangka GL. Atau pembayaran dilakukan di tempat lokasi pada saat sudah dilakukan TERA/TERA ulang secara tunai.(pek)