Kubu Raya, BerkatnewsTV. KPU Kubu Raya sedang memetakan sekaligus mendesain wilayah maupun waktu kampanye untuk para paslon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Kubu Raya.
Ketua KPU Kubu Raya Kasiono menyebut pada 22 September mendatang pihaknya akan menetapkan paslon yang akan maju di Pilkada Kubu Raya.
Tiga hari, setelah ditetapkan para paslon ini sudah diperbolehkan berkampanye, baik itu bersifat terbuka, dialog, debat kandidat dan lainnya.
“Kita sudah mendesain untuk dua paslon berkampanye dihari apa saja dan di wilayah mana saja. Kita juga berupaya mendesain tiga hingga empat Paslon nanti berkampanye,” ucapnya usai sosialisasi dan rakor pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya, Kamis (8/8).
Dimasa kampanye nanti sambung Kasiono para paslon dilarang melaksanakan kampanye Black Campaign. Hingga menyebar luaskan informasi bohong atau hoax.
“Termasuk mempersoalkan asas-asas yang ada pada batang tubuh Pancasila. Begitupula Bhineka Tunggal Ika tidak boleh, semua harus sesuai dengan visi-misi yang dibuat Paslon,” tegasnya.
Baca Juga:
- 558 Pemilih di Kubu Raya Katagori TMS. Dari TNI Polri Aktif Hingga Meninggal Dunia
- Pemilih Pilkada di Wilayah Permendagri 52 Berjumlah 2.852 DPT
Dirinya juga menyampaikan agar para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya dapat menyampaikan visi-misi nya berlandaskan RPJP. Untuk dituangkan, dalam RPJMD diera kepemimpinan Paslon terpilih nanti.
“Di tahapan sosialisasi ini, para bakal calon mempersiapkan formulir seperti surat keterangan bebas pidana lima tahun. Kemudian kepailitan, LHKPN dan pembuatan visi-misi harus sesuai dengan RPJP. Semua ini diluar tugas kepengurusan KPU,” jelasnya.
Sosialisasi kali ini, berisi materi tata cara pendaftaran paslon baik secara elektronik dan manual. Pihak KPU juga memprestasikan syarat-syarat sebagai paslon sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di bulan ini, kata Kasiono tahapan Pilkada sudah masuk pengumuman dan pendaftaran yakni tanggal 24-26 Agustus pengumuman paslon kemudian 27-29 pendaftaran paslon.
“Jadi yang pertama kita lihat di pendaftaran itu adalah kecukupan parpol mengusung kandidat. Apakah memenuhi 25 persen suara, kemudian perbaikan berkas apabila diperlukan,” pungkasnya.(dian)