loading=

Maling Motor Berhasil Dibekuk

Maling Motor Berhasil Dibekuk
Tim Berang-Berang Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil mengungkap tindak pidana curanmor dan mengamankan AB sebagai pelaku, Selasa (6/8). Foto: egi

Pontianak, BerkatnewsTV. Tim Berang-Berang Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil mengungkap tindak pidana curanmor dan mengamankan AB sebagai pelaku maling motor berhasil dibekuk, Selasa (6/8).

Pria beralamat di Jalan Tritura Gg Angket dalam RT 002/006 Kel Tanjung Hilir, Pontianak Timur tersebut diamankan Tim Berang-Berang pada hari Selasa (6/8) sekitar Pukul 15.20 berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban RA yang kehilangan satu unit sepeda motor jenis Jupiter MX King yang diparkir di teras rumah.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP. Hery Purnomo menerangkan bahwa korban RA datang melaporkan kejadian curanmor yang terjadi di teras rumahnya yang berada di Jl Tritura Gg. Angket dalam RT 002/006 Kel Tanjung Hilir Pontianak Timur.

Baca Juga:

“Menurut keterangan korban, pada tanggal 9 Juni 2024, dia memarkirkan kendaraannya di teras rumah sekitar pukul 21.00 WIB. Dan paginya pukul 06.00 WIB kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus maling motor tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan termasuk menganalisa rekaman CCTV.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan untuk pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(ebm)