Kubu Raya, BerkatnewsTV. Di 2023 ada 253 perkara di Kubu Raya tentang penerbitan dokumen kependudukan yang dilegalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mempawah.
Pengesahan ini dilakukan dengan praktik peradilan diluar sidang atau sidang keliling. Adapun pengesahan meliputi akta perkawinan, akta kelahiran, hingga perubahan nama di paspor dan ijazah.
Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, Abdul Aziz mengakui praktik diluar sidang ini sempat berhenti setelah adanya perubahan anggaran Pemkab. Pihaknya kata Aziz akan melanjutkan kembali praktik ditahun ini yang dimulai pada September mendatang.
“Setelah penantadangan adindum ini kita akan gerak cepat. Kemungkinan September baru kita mulai lagi,” ucapnya usai penandatanganan addendum nota kesepakatan dengan Pemkab Kubu Raya dan PN Mempawah tentang pelayanan terintegrasi penerbitan dokumen kependudukan, Senin (5/8).
Baca Juga:
Bagian dari pelayanan eksekutif dan yudikatif dalam mendekatkan akses masyarakat berhubung Kubu Raya belum membangun gedung peradilan Negeri.
“Silahkan bagi masyarakat yang mau mendaftar dapat secara online di aplikasi eratera. Yang terintegrasi ke Web PN Mempawah,” jelas Abdul Aziz.
Sementara Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman merasa addendum dengan PN Mempawah menjadi promodel yang mempermudah urusan legalitas masyarakat khususnya dalam keabsahan dokumen yang diakui negara.
“Memang Kubu Raya belum ada Pengadilan negeri sendiri. Tetapi Alhamdulillah ini menjadi promodel, bahwa pengadilan itu mengapresiasi kita dapat dilakukan sidang diluar kantor,”pungkasnya.(dian)