Pontianak, BerkatnewsTV. Bagi perokok sepertinya tidak bisa lagi membeli rokok secara eceran atau per batang.
Sebab Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Produk tembakau tersebut meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Larangan itu dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C yang menyebutkan setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik (a) menggunakan mesin layan diri, (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca Juga:
- 55 Titik Api Terdeteksi di Kubu Raya. Karhutla Hanguskan 50 Ha Lahan
- ODGJ Bakar Sampah Nyaris Sebabkan Karhutla
Larangan ini mendapat sambutan positif dari pedagang di Pontianak, Robert.
Namun ia berharap alangkah baiknya jika pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat tahu bahwa pemerintah sudah secara resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang.
“Kalau menurut saya sendiri tidak jadi masalah, lebih baik menjual rokok dengan 1 bungkus aja, jadi lebih menghemat untuk yang membelinya, kalau mereka beli rokok eceran kan, mereka langsung hidupin rokoknya di lokasi, jadi, asapnya, ngga bagus untuk pembeli yang sedang bersamaan,” ujarnya.
Senada disampaikan Ahie salah satu pedagang di Sui Raya Dalam. Ia tidak merasa rugi jika ada larangan tersebut.
“Lebih bagus, hanya jangan setengah setengah aturan ini. Nanti ternyata masih ada pula yang jual eceran, ” ucapnya.
Ia berharap pemerintah lebih gencar sosialisasikan ke masyarakat agar lebih banyak diketahui. (ebm )