Kubu Raya, BerkatnewsTV. Anggota dewan yang ada di seluruh kabupaten/kota di Kalbar diingatkan berhati-hati karena KPK RI menyorot soal pengusulan pokok-pokok pikiran (pokir).
KPK meminta agar anggota dewan tidak asal dalam mengusulkan pokirnya kepada pemerintah daerah karena itu akan menjadi celah dan pintu masuk korupsi.
“Pastikan pokir sesuai dengan regulasi dan selaras dengan RKPD serta RPJMD. Kalau punya pokir lihat dulu RPJMD-nya ke mana sih arahnya. Oh infrastruktur ya fokusnya itu. jangan melenceng,” tegas Spesialis Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah 3, Alfi Rahman Waluyo.
Kenapa harus selaras, karena disebutkan Alfi, pembangunan daerah itu dibungkus dengan RPJMD yang kemudian dituangkan setiap tahun melalui RPKD dan disahkan menjadi APBD. Apalagi sekarang ini, masuknya melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Baca Juga:
- Tumbuhkan Nilai Kebangsaan Menjaga Sikap Toleransi
- Eksavator Dikerahkan, Korban Reruntuhan Bangunan Ditemukan Meninggal
“Jadi jangan ke kiri ke kanan harus satu haluan satu tujuan. Memang pokir itu hak konstitusional anggota dewan tapi terbatas. Jadi, hati-hati dengan pokir ilegal,” tegasnya.
Peringatan keras itu disampaikan Alfi ketika rapat koordinasi dengan dengan anggota DPRD Kubu Raya yang masih menjabat maupun terpilih hasil Pileg 2024 tentang pencegahan korupsi pada Kamis (1/8).
Kehadiran KPK RI ke Kalbar dalam rangka evaluasi 8 Area Monitoring Center for Prevention (MCP) di seluh daerah termasuk Kubu Raya.
Analis Tindak Pidana Korupsi Madya Deputi Koordinasi Supervisi KPK RI, Irawati menambahkan, pokir tidak membicarakan mengenai berapa anggaran.
“Karena di dalam peraturan pengelolaan keuangan negara ataupun anggaran APBD, pokir terkait permasalahan yang ada dimasukkan dalam usulan dan disesuaikan sesuai dengan apa yang menjadi target pembangunan daerah,” jelasnya.
Pihaknya tambah Irawati juga mendorong agar pemerintah daerah membuat kamus usulan. Agar ketika diinput dalam SIPD akan sudah berdasarkan kamus usulan prioritas.
“Jadi, pada saat mengaktualisasikan pokir dalam keuangan APBD melalui proses pengadaan barang dan jasa sudah aturan. Oleh karenanya jangan ada cawe-cawe dalam proses penganggaran maupun pengadaan barang dan jasanya,” ia mengingatkan.(rob)