Kubu Raya, BerkatnewsTV. DPD PKS Kubu Raya tidak akan melakukan PAW Zabur angggota DPRD Kubu Raya yang meninggal telah dunia.
Menurut Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kubu Raya, Salahudin, tidak dilakukannya PAW dikarenakan masa jabatan sudah kurang dari enam bulan.
“Dalam UU MD3, PAW tidak bisa dilakukan jika masa jabatan anggota DPRD kurang dari enam bulan. Jadi dikarenakan masa jabatan anggota dewan kurang dari enam bulan lagi maka tidak dilakukan PAW,” jelasnya kepada berkatnewstv, Jumat (2/8).
Selain itu tambah Salahudin, penggantinya yang merupakan peringkat kedua yakni Masur juga tidak mempersoalkan ini. Apalagi, Masur telah terpilih menjadi anggota DPRD Kubu Raya saat Pemilu Legislatif bulan Februari 2024 lalu.
Hanya disebutkan Salahudin, kontribusi untuk partai berkurang satu karena satu orang telah meninggal dunia. Kontribusi tersebut memang telah disepakati sejak awal dalam rangka untuk roda organisasi.
“Jadi, kader yang duduk sebagai anggota dewan harus memberikan kontribusinya. Gajinya langsung dipotong setiap bulan,” terangnya.
Baca Juga:
Namun terpenting disebutkan Salahuddin, PKS telah berduka cita atas kehilangan kader dan sahabat terbaik yang selama ini telah memberikan sumbangsih untuk kemajuan partai dan daerah.
Sementara untuk status fraksi di DPRD Kubu Raya, Salahuddin pastikan bahwa PKS masih tetap menjadi fraksi utuh. Meskipun dari 4 kursi berkurang menjadi 3 kursi.
“Tetap masih menjadi fraksi utuh. Namun, memang berpengaruh terhadap pemberian suara dalam pengambilan keputusan di DPRD Kubu Raya ketika terjadi voting,” ucapnya.
Seperti diketahui, salah satu anggota DPRD Kubu Raya dari Fraksi PKS, Zabur meninggal dunia akibat kesetrum listrik pada Selasa (23/4) sore.
Saat itu korban sedang memperbaiki dop lampu dekat bak air di rumahnya di Parit Arjuna Dusun Arjuna Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang.
Saat korban memegang kabel yang masih beraliran listrik, sontak korban tersengat arus listrik dan terjatuh ke dalam bak air dalam posisi korban masih memegang kabel listrik.(rob)