Singkawang, BerkatnewsTV. Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto telah mengeluarkan Maklumat Nomor: MAK/1/VIII/2023 tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.
Plt. Kasat Binmas IPTU Indah Sri Wilujeng mengatakan maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan pembakaran hutan dan lahan ini menyatakan sanksi hukum yang akan dikenakan bagi pelanggarnya.
“Polisi mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap maklumat ini akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya saat kegiatan preemtif berupa imbauan dan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga, Selasa (30/7).
Baca Juga:
Ia sebutkan kegiatan tersebut merupakan langkah pencegahan yang strategis untuk mengurangi risiko Karhutla.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Petugas juga memberikan penjelasan mendetail tentang bahaya Karhutla, termasuk dampak negatif terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi.
Masyarakat diajak untuk proaktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan di sekitar mereka.
“Peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pencegahan Karhutla,” pungkasnya. (uck)