Bea Cukai Tangani 496 SBP di Perbatasan Kalbar

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri didampingi humas saat konfrensi pers, Selasa (30/7) terkait penindakan SBP di perbatasan Kalbar dalam kurun waktu enam bulan atau semester I tahun 2024. Foto: egi
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri didampingi humas saat konfrensi pers, Selasa (30/7) terkait penindakan SBP di perbatasan Kalbar dalam kurun waktu enam bulan atau semester I tahun 2024. Foto: egi

Pontianak, BerkatnewsTV. Dalam kurun waktu enam bulan di semester I tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar telah menangani 496 SBP di kawasan perbatasan Kalbar.

Surat Bukti Penindakan (SBP) tersebut diantaranya seperti kasus peredaran narkotika, kepabeanan, rokok ilegal, minuman alkohol (minol) maupun mobil mewah.

Untuk peredaran narkoba, telah dilakukan penindakan sebanyak 14 SBP NPP dengan perkiraan nilai barang Rp8.328.793.761 terdiri dari 36.702,4 gram Methamphetamine / Sabu, 8.419,3 gram Ganja, 117 butir obat dilarang/dibatasi, dan 21 butir ekstasi.

“Kolaborasi penindakan NPP ini berhasil menyelamatkan lebih dari 200 ribu jiwa generasi muda Indonesia dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri saat konfrensi pers, Selasa (30/7).

Baca Juga:

Selain itu Bea Cukai juga melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Penindakan BKC Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 3.910.396 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 4.583.367.951.

“Kami juga telah melakukan penindakan BKC MMEA (minol) sebanyak 164,97 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 44.932.600,” ungkapnya.

Beni sebutkan, dari total penindakan 496 SBP tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp6.610.903.954.(ebm)