loading=

Polisi Grebek Mes Karyawan Sawit Tempat Transaksi Sabu 7,78 Gram

Polisi menggrebek sebuah mes karyawan sawit di Desa Sukakarya Kecamatan Marau tempat untuk transaksi sabu. Dari hasil itu, polisi telah mengamankan dua orang sebagai pemilik dengan barang bukti sabu 7,78 gram
Polisi menggrebek sebuah mes karyawan sawit di Desa Sukakarya Kecamatan Marau tempat untuk transaksi sabu. Dari hasil itu, polisi telah mengamankan dua orang sebagai pemilik dengan barang bukti sabu 7,78 gram

Ketapang, BerkatnewsTV. Polisi menggrebek sebuah mes karyawan sawit di Desa Sukakarya Kecamatan Marau tempat untuk transaksi sabu. Dari hasil itu, polisi telah mengamankan dua orang sebagai pemilik dengan barang bukti sabu 7,78 gram.

“Dalam penggerebekan itu, ditemukan sejumlah paket sabu yang sedang dikuasai terduga pelaku berinisial JAH (33). Selain itu, turut diamankan pula beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” ungkap Kapolsek Marau, IPTU Martin Nababan, Kamis (25/7).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 klip plastik bening berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat total 7,78 gram bruto, sebuah sendok sabu dan sebuah timbangan digital, dan alat hisap sabu.

Baca Juga:

Dilanjutkannya, selain terduga pelaku JAH, petugas juga mengamankan seorang terduga lainnya yaitu SYA (42) yang merupakan pemilik rumah yang dijadikan lokasi kejadian perkara.

“Kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu ini,” jelasnya.

Ia tegaskan pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Desa Sukakarya Kecamatan Marau. Dan ia berharap masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu mengungkap kasus-kasus narkotika.(ebm)