Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bawaslu Kubu Raya minta KPU melakukan perbaikan terhadap 558 pemilih Kubu Raya yang masuk katagori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat proses coklit Pilkada 2024 oleh Pantarlih.
Ketua Bawaslu Kubu Raya Encep Endan mengatakan temuan itu berdasarkan temuan PKD di lapangan maupun uji petik coklit yang telah dilakukan Pantarlih.
“Misalnya, masih ada pemilih yang meninggal dunia masih masuk dalam daftar pemilih, anggota TNI Polri aktif, maupun warga yang bukan penduduk setempat,” ungkapnya.
Baca Juga:
- Coklit Pemilih Pilkada Masih Kacau
- Warga Kubu Raya Jangan Tutup Pintu, 1.635 Pantarlih Bakal Datang ke Rumah
Temuan itu diserahkan Bawaslu kepada KPU Kubu Raya pada Senin (22/7) di Kantor KPU Kubu Raya.
Menurut Encep temuan – temuan itu merupakan penyakit lama yang harus segera diperbaiki KPU. “Dan kami juga mendorong kepala desa untuk ikut membantu melakukan perubahan terhadap warganya jika ada yang sudah meninggal atau belum melakukan perubahan status kependudukan,” harapnya.
Encep yakin, temuan – temuan tersebut juga menjadi harapan yang sama di pihak KPU untuk dilakukan perbaikan.
Sementara itu Ketua KPU Kubu Raya Kasiono menyatakan pihaknya menindak lanjuti temuan dari Bawaslu Kubu Raya terkait pemilih Kubu Raya yang katagori TMS tersebut.
“Memang harusnya pencoklitan berakhir pada tanggal 24 Juli, akan tetapi kami akan melakukan pencermatan lagi selama 10 hari kedepan mulai 25 Juli sebelum daftar pemilih itu ditetapkan menjadi DPS,” terangnya.
Kasiono juga menegaskan akan memanggil seluruh PPK dan PPS untuk melakukan perbaikan – perbaikan terhadap daftar pemilih berdasarkan temuan Bawaslu tersebut.
“Termasuk juga akan dilakukan penataan kembali untuk TPS di Kubu Raya,” ujarnya.(rob)