loading=

Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Pengrusakan Makam Tionghoa

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka pengrusakan makam Tionghoa di komplek Pemakaman Yayasan Bakti Suci Jalan Adi Sucipto Sui Raya. Keduanya yakni HF (42) dan IR (21) yang berhasil ditangkap setelah adanya laporan pada Minggu (14/7). Foto: ist/tmB
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka pengrusakan makam Tionghoa di komplek Pemakaman Yayasan Bakti Suci Jalan Adi Sucipto Sui Raya. Keduanya yakni HF (42) dan IR (21) yang berhasil ditangkap setelah adanya laporan pada Minggu (14/7). Foto: ist/tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi menetapkan dua orang tersangka pengrusakan makam Tionghoa di komplek Pemakaman Yayasan Bakti Suci Jalan Adi Sucipto Sui Raya.

Keduanya yakni HF (42) dan IR (21) yang berhasil ditangkap setelah adanya laporan pada Minggu (14/7).

Setelah menerima laporan polisi melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku sebanyak 3 orang. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing HF usia 42 tahun dan IR usia 21 tahun.

Modus pelaku yakni untuk mencuri besi yang dijadikan bahan bangunan makam kemudian dijual kepada pengepul.

Baca Juga:

“Untuk sementara dari pengecekan lokasi dan bukti, besi yang menjadi bahan untuk mendirikan makam yang diambil oleh pelaku tersebut,” ungkap Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Kamis (18/7).

Akan tetapi tambah Ade, Polres Kubu Raya saat ini sedang melakukan penyidikan mendalam terkait modus tersangka melakukan pengrusakan makam etnis Tionghoa tersebut.

Kerugian dari pengrusakan makam Tionghoa di Kompek Pemakaman Yayasan Bakti Suci ini diperkirakan kurang lebih Rp200 juta dengan data sementara 14 makam yang dirusak.

“Kasus ini sedang tahap investigasi mendalam untuk mengetahui total jumlah makam yang dirusak tersangka dan apakah ada tersangka lain. Serta motif apa saja yang telah membuat pelaku secara tidak moral merusak makam-makam Tionghoa yang ada di kecamatan Sungai Raya,” ujarnya.(tmB)