loading=

Rumah Makan Gunakan Aset Pemkot Dibongkar, Langgar Perda Tibum

Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Dishub dan BPKAD Singkawang telah melakukan penertiban aset Pemkot Singkawang di lokasi rumah makan di Jalan Kurau, Singkawang Barat pada Senin (16/7) karena melanggar Perda Tibum. Foto: uck
Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Dishub dan BPKAD Singkawang telah melakukan penertiban aset Pemkot Singkawang di lokasi rumah makan di Jalan Kurau, Singkawang Barat pada Senin (16/7) karena melanggar Perda Tibum. Foto: uck

Singkawang, BerkatnewsTV. Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Dishub dan BPKAD Singkawang telah melakukan penertiban aset Pemkot Singkawang di lokasi rumah makan di Jalan Kurau, Singkawang Barat.

“Rumah makan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, Bagian Ketujuh Tertib Bangunan Pasal 32 ayat (1) huruf a,” jelas Plt Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Singkawang, Kuen, Selasa (16/7).

Dalam Perda tersebut dikatakan “Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, ruang milik Taman dan jalur hijau,” yang dalam hal ini bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran mendirikan bangunan pada ruang milik Taman.

Dikatakan dia, penertiban yang dilaksanakan Senin (15/7) tersebut berlangsung tertib, aman dan damai berkat dukungan sikap kooperatif pengguna lahan.

Baca Juga:

Yang secara mandiri dan sukarela mengeluarkan biaya untuk melakukan pembongkaran bangunan yang diakuinya berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Singkawang.

Atas tindakan kooperatifnya tersebut, pengguna lahan, bersedia menerima tindakan represif Non Yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP Kota Singkawang.

Sebab sejak awal mendapat surat perintah pengosongan lahan, pada Kamis (11/7), Ia langsung melakukan pembongkaran mandiri sehari setelahnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, BPKAD Kota Singkawang, David Junaidi menjelaskan penertiban dilakukan karena Pemkot Singkawang akan membangun taman yang di fungsikan sebagai ruang publik di lokasi tersebut.

“Rencananya Pemkot Singkawang akan membangun taman untuk ruang publik di lokasi bekas berdirinya rumah makan,” ungkapnya.

Selain rumah makan samping tugu KB, pihaknya juga berhasil menertibkan lokasi eks Perpustakaan Daerah dan Toilet samping BPKS dimana eks Perpustakaan Daerah akan dibangun “Rumah Pangan Kita” oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kota Singkawang.(uck)