loading=

Remaja Putri Disetubuhi Buruh Tani di Kebun Sawit

Seorang remaja putri diduga telah disetubuhi oleh buruh tani berinisial SN (42) di kebun sawit. Aksi bejat itu telah terjadi dua kali pada Juni tahun 2021 dan Februari 2024 lalu.
Seorang remaja putri diduga telah disetubuhi oleh buruh tani berinisial SN (42) di kebun sawit. Aksi bejat itu telah terjadi dua kali pada Juni tahun 2021 dan Februari 2024 lalu. ilustrasi

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang remaja putri telah disetubuhi oleh buruh tani berinisial SN (42) di kebun sawit. Aksi bejat itu telah terjadi dua kali pada Juni tahun 2021 dan Februari 2024 lalu.

Kasus remaja putri disetubuhi buruh tani ini terungkap setelah korban menyampaikan kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan terduga pelaku ke Polres Kubu Raya pada 30 Juni 2024.

“Persetubuhan ini terjadi di dalam hutan sawit Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada bulan Juni tahun 2021 silam sekira Pukul 01.00 WIB dan kembali terjadi pada bulan Februari tahun 2024 sekira jam 23.00 WIB di TKP yang sama,” terang Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Senin (15/7).

Baca Juga:

Dari laporan itu, Polres Kubu Raya melalui Unit PPA Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban yang didampingi oleh instansi terkait kabupaten Kubu Raya.

Setelah keterangan dianggap cukup, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Kepada petugas, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani mengakui perbuatannya.

“Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dan mendekam di Rutan Polres Kubu Raya,” ujar Ade.

SN diterjerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(tmB)