Description

32 Desa di Sanggau Belum Miliki Batas Wilayah

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Sanggau, Eddy Santana mengatakan dari total 163 desa di Sanggau 32 desa diantaranya belum memiliki batas wilayah. Sedangkan 131 desa diantaranya sudah memiliki ketetapan batas wilayah berdasarkan hasil verifikasi awal Badan Informasi Geospasial (BIG).
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Sanggau, Eddy Santana mengatakan dari total 163 desa di Sanggau 32 desa diantaranya belum memiliki batas wilayah. Sedangkan 131 desa diantaranya sudah memiliki ketetapan batas wilayah berdasarkan hasil verifikasi awal Badan Informasi Geospasial (BIG).

Sanggau, BerkatnewsTV. Dari total 163 desa di Sanggau 32 desa diantaranya belum memiliki batas wilayah. Sedangkan 131 desa diantaranya sudah memiliki ketetapan batas wilayah berdasarkan hasil verifikasi awal Badan Informasi Geospasial (BIG).

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Sanggau, Eddy Santana mengatakan tntuk desa-desa yang ada di Kecamatan Kapuas sudah selesai 100 persen dan Peraturan Bupatinya (Perbupnya) juga sudah diajukan.

“Untuk Kecamatan Kapuas yang memiliki 20 desa dengan enam Kelurahan, Perbupnya sudah pernah di buat tahun 2022 dan dilakukan perbaikan ditahun 2023. Kenapa dilakukan perbaikan? karena pada saat usulan awal Perbup itu tidak dilengkapi dengan rekomendasi BIG. Baru kemarin teman-teman BIG khusus datang menyelesaikan permasalahan batas desa di Kalbar dan beruntung Sanggau pada waktu itu bisa memfasilitasi teman-teman dari BIG yang waktu itu datang enam orang bekerja di Sanggau selama 12 hari dan hasilnya adalah dilakukan verifikasi teknis terhadap 131 desa,” terang Eddy.

Baca Juga:

Namun, Eddy mengungkapkan masih adanya kendala yang dihadapi Pemda yakni kemampuan personil tim menangani persoalan ini mengingat harus mengakses aplikasi e-perda.

“Kendala kita, Perbup inilkan harus melalui harmonisasi dengan pemerintah provinsi melalui aplikasi e-perda, sedangkan kapasitas tim terbatas sehingga tahun 2024 kami hanya mampu mengajukan 30 usulan Perbup saja dari 131 desa, kecuali Kapuas ya sudah selesai,” ungkapnya.

Untuk 32 desa yang belum menjalani verifikasi tingkat Kabupaten, lanjut Eddy, siap memberikan pendampingan.

“Bukti pendampingan itu salahsatunya mengingatkan desa untuk yang belum ini untuk menganggarkan sebagian dana desanya untuk membentuk tim termasuk membeli patok-patok da lain sebagainya. Dan harapan kami di tahun 2024 ini 32 desa yang belum terverifikasi faktual atau belum membuat berita acara batas desa ini daat terselesaikan dan untuk selanjutnya mungkin di tahun anggaran berikutnya kita usulkan kepada BIG untuk melakukan verifikasi teknis di Kabupaten Sanggau lagi,” pungkasnya. (pek)