Description

Anak Non Muslim Ikut Sunatan Massal BAZNAS Sanggau

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sanggau juga menerima sunatan anak non muslim. Tercatat ada sebanyak 63 anak yang ikut disunat yang digelar pada Kamis (27/6). Foto: pek
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sanggau juga menerima sunatan anak non muslim. Tercatat ada sebanyak 63 anak yang ikut disunat yang digelar pada Kamis (27/6). Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. BAZNAS Sanggau juga menerima sunatan anak non muslim. Tercatat ada sebanyak 63 anak yang ikut disunat.

“Ini kegiatan rutin setiap tahun. Dan anak-anak yang kita sunat tak hanya dari kalangan muslim, tapi juga lintas agama, karena kita bicara sosial,” jelas Ketua BAZNAS Sanggau Hamka disela sunatan massal, Kamis (27/6).

Hamka yang juga mantan Ketua PC ANSOR Sanggau itu menuturkan, ada tiga lokasi sunatan yang digelar BAZNAS Sanggau.

“Pertama hari ini di aula BAZNAS ada 28 anak, nanti tanggal 30 Juni di Desa Inggis 21 anak dan terakhir tanggal 4 Juli 2024 di Masjid At-Taqwa 58 anak, ditambah 5 anak dari saudara kita yang non muslim, selain bantuan BAZNAS ada juga bantuan donatur,” ungkapnya.

Baca Juga:

Sebagai bentuk terimakasih kepada anak-anak yang disunat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan santunan berupa uang.

“Sunatnya gratis dapat uang saku lagi,” terang Hamka.

Acara ini tidak hanya mencerminkan koordinasi yang baik antara lembaga dan masyarakat, tetapi juga meneguhkan komitmen untuk terus melaksanakan kegiatan bermanfaat bagi kesejahteraan bersama. BAZNAS Sanggau berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan untuk mendukung pembangunan sosial dan spiritual di Kabupaten Sanggau.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau, melalui Kasubbag Tata Usaha, H. Akhmad Saukani menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi atas konsistensi BAZNAS dalam melayani masyarakat Sanggau. Apalagi, BAZNAS Sanggau menerima sunatan anak non muslim.

Akhmad Saukani menggaris bawahi pentingnya kegiatan ini dalam konteks agama dan kesehatan.

“Sesuai hadits, khitan adalah sunnah bagi lak-laki dan sesuatu yang mulia bagi perempuan,” ujarnya. (pek)