Saling Tuding, Perseteruan Menantu vs Mertua Kian Memanas

Perseteruan antara menantu dan mertua terkait penyegelan gudang barang bekas di Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara, terus memanas. Saling tuding keduanya terus dilontarkan masing-masing pihak dengan menunjukan bukti-bukti.
Perseteruan antara menantu dan mertua terkait penyegelan gudang barang bekas di Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara, terus memanas. Saling tuding keduanya terus dilontarkan masing-masing pihak dengan menunjukan bukti-bukti.

Pontianak, BerkatnewsTV. Perseteruan antara menantu dan mertua terkait penyegelan gudang barang bekas di Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara kian memanas.

David William Hadari, sang menantu, berencana menempuh jalur hukum jika mertuanya, Apan, tidak segera meminta maaf kepada keluarganya melalui media.

David William Hadari mengungkapkan keinginannya tersebut saat ditemui di Jalan Purnama pada Senin, 24 Juni 2024.

“Atas apa yang diucapkan pihak Apan kepada saya, itu membuat saya merasa sangat dirugikan. Saya meminta dengan tegas saudara Apan harus meminta maaf di media tanpa didampingi kuasa hukumnya. Jika tidak, saya akan tempuh jalur hukum yang lebih dalam lagi,” tegas David.

Sebagai bukti, David memamerkan prestasinya sebagai sales terbaik nasional pada Januari dan April 2021, menyangkal tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “Saya bergabung pada Juni 2021, kalau dia bilang seperti itu berarti merupakan pencemaran nama baik,” ujarnya sambil menunjukkan bukti prestasinya.

David juga membantah pernyataan kuasa hukum Apan, Herman Hofi Munawar, yang mengatakan bahwa David membalas kebaikan dengan keburukan. Menurut David, pernyataan tersebut tidak berdasarkan fakta.

“Saya baru masuk satu minggu, sudah disuruh Apan bayar utang, bantu ambil emas di pegadaian, dan membayar bunga rumah yang diagunkan ke bank selama 18 bulan,” ungkapnya sambil menunjukkan bukti pembayaran.

Baca Juga:

Terkait perizinan CV Borneo Jaya Steel, David menyatakan bahwa perusahaan tersebut berdiri sejak 2021 dengan semua izin yang lengkap, termasuk NIB, akta notaris, dan izin lingkungan hidup. Ia mengklaim bahwa Apan baru mengurus perizinan pada Mei 2023 setelah masalah ini mencuat.

Di tempat yang sama, kuasa hukum David, Yohanes Nenes, memberikan klarifikasi. Menurutnya, pernyataan kuasa hukum Apan banyak yang tidak sesuai dengan fakta. “Pembicaraan dari awal hingga akhir bahwa yang disampaikan itu antara 75-80 persen tidak benar,” tegas Yohanes.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat ini menyatakan keinginan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mediasi.

“Kasus ini merupakan bisnis keluarga, namun ada yang merasa dirugikan klien kami kurang lebih 1,7 miliar. Proses hukum tetap berjalan, tetapi mediasi tetap kami upayakan,” jelasnya.

Namun, Yohanes menyesalkan adanya ancaman dengan parang dalam upaya mediasi sebelumnya. “David ini menantunya sendiri yang sudah banyak membantu, bahkan membesarkan usaha mertuanya melalui perusahaan yang tadinya ilegal menjadi legal,” tambahnya.

Menurut Yohanes, kuasa hukum Apan tidak melihat data yang valid sehingga banyak memberikan pernyataan yang merugikan kliennya. Ia menegaskan bahwa mereka akan tetap bertindak sesuai rambu-rambu hukum. Perseteruan antara menantu dan mertua hingga kini pun belum dapat menemui titik terang.(egi)