Sanggau, BerkatnewsTV. Pj Bupati Sanggau, Suherman memanggil direksi 10 BUMN yang beroperasi di Sanggau. Pemanggilan itu terkait dengan kontribusinya dalam bentuk CSR.
Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan telah diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2012.
“Kami mengundang kurang lebih 10 BUMN yang ada di Kabupaten Sanggau untuk mengetahui kontribusi atau partisipasi mereka berkenaan dengan tanggung jawab sosial atau biasa disebut CSR,” kata Suherman usai pertemuan, Selasa (25/6).
Baca Juga:
- Truk Sampah CSR Bank Kalbar Ditempatkan di Tayan Hulu
- Gunakan CSR, Investor Harus Kuliahkan Warga di PSDKU
Suherman meminta BUMN yang hadir memaparkan secara singkat terkait dengan CSR yang sudah diberikan pada tahun 2023, kemudian yang akan diberikan, maupun yang sudah di tahun 2024.
“Berdasarkan peraturan yang saya sebutkan tadi, setiap BUMN harus memberikan setidaknya tujuh pola/bentuk bantuan sosial yang harus diberikan ke daerah,” jelasnya.
Tak cukup laporan lisan, Suherman minta BUMN melaporkan secara tertulis dan rutin CSR yang sudah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau.
“Kabupaten Sanggau memiliki program memberikan penghargaan kepada setiap badan usaha yang telah memberikan CSRnya melalui kriteria-kriteria tertentu. Harapannya dengan adanya award ini Pemkab Sanggau bersama BUMN dapat bekerja sama dengan baik untuk membangun Sanggau ini,” pungkasnya.(pek)