Pontianak, BerkatnewsTV. Seorang karyawan BUMD di Pontianak berinisial HP (44) diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur laki-laki yang berusia 15 tahun.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP. Wagitri menerangkan kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan ke kepolisian.
Modus tersangka adalah dengan memaksa korban untuk menghisap alat kelaminnya yang dilakukan di ruang tamu rumah pelaku, karena takut akhirnya korban mau melakukan apa yang di perintahkan pelaku, saat melakukan perbuatan tersebut terlapor merekam dengan menggunakan HP milik pelaku.
Baca Juga:
“Dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, kejadian tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda-beda dengan ancaman akan menyebar luaskan video yang direkamnya kepada teman-teman korban. Jadi niat pelaku ini merekam untuk dijadikan modal ancaman kepada korban agar bisa mengulangi perbuatannya”, tambah Wagitri.
Atas ulahnya, karyawan BUMD di Pontianak yang melakukan pencabulan ini dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.(egi)