Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polemik warga Perum IV yang ber KTP Pontianak namun masuk ke wilayah Kubu Raya hasil dari Keputusan Permendagri nomor 52 tahun 2020 tentang batas kota Pontianak dan Kubu Raya akan dibawa ke ranah legalstanding oleh para pemangku kepentingan.
Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman menyatakan duduk persoalannya adalah titik batas yang telah diatur dalam Pemendagri itu, ada lima pasal yang telah mengatur wilayah teritorial Kubu Raya.
Dikatakannya sebelumnya hal ini juga sudah komprehensif, didiskusikan secara intens bersama Kemendagri hingga deadline yang ditetapkan bersama yakni 10 Juli mendatang.
Baca Juga:
“Hasil rapat ini telah kita simpulkan, bahwa akan membawa Pemkot Pontianak dan Pemprov Kalbar bersama TNI/Polri untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di wilayah Kubu Raya namun berstatus KTP Kota Pontianak,” ucapnya usai memimpin rapat tindak lanjut konsolidasi di Kemendagri RI, Sui Raya, Rabu (19/6).
Terkait terbitnya Permendagri ini, Sy Kamaruzaman meminta pihak Pemkot Pontianak tidak memberikan pelayanan dahulu pasca Keputusan Permendagri nomor 52 tahun 2020. Karenanya, penegasan administrasi kependudukan telah diatur secara jelas dalam regulasi tersebut.
“Kita mohon kepada Pemkot tidak memberikan layanan apapun kepada masyarakat yang memang berada dibatas wilayah Kubu Raya,” tegasnya.(dian)