Pontianak, BerkatnewsTV. Menantu segel gudang besi bekas milik mertua. Itu lah yang dilakukan oleh CV Borneo Jaya Steel menyegel gudang besi di Jalan 28 Oktober Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara yang diklaim oleh CV Cahaya Pelita Agung pada Selasa (18/6).
CV Borneo Jaya Steel yang berdiri sejak tahun 2021 dimiliki oleh David menantu dari Afan pemilik CV Cahaya Pelita Agung yang usahanya baru berbadan hukum bulan Mei 2023.
Kuasa Hukum CV Borneo Jaya Steel, Yohanes Nenes mengatakan, atas perbuatan Afan membuat kliennya mengalami kerugian mencapai Rp1,7 milyar. Tak hanya itu pihaknya juga sudah melaporkan Afan ke Polresta Pontianak dengan laporan penipuan dan penggelapan.
“Lokasi tempat kegiatan barang bekas ini bermasalah. Di sini terkait izin, termasuk juga amdal, kegiatan, kepemilikan, berkaitan juga adanya pengelapan barang dan pengelapan sejumlah dana. Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum saudara David melakukan penyegelan ini sampai ada keputusan hukum yang bisa kita pegang secara bersama-sama,” katanya.
Baca Juga:
- Amdal dan UKL/UPL Diambil Alih Pemerintah Pusat
- Minta Toleransi Soal Limbah, Dinas LH Akan Panggil PT QAM
Nenes menambahkan, penggelapan yang dilakukan Afan terhadap barang berupa besi milik David dengan cara memindahkan barang dari kontainer ke pembeli lain saat barang dalam perjalanan menuju Jakarta sehingga kliennya mengalami kerugian mencapai Rp320 juta.
Selain itu hasil jual beli besi milik David juga disetorkan ke rekening pribadi Afan bukan ke rekening perusahaan sehingga terjadi penggelapan pajak. Hasil jual beli besi itu diduga kuat digunakan Afan berfoya-foya, salah satunya untuk judi sabung ayam di Kawasan Pontianak Utara.
Yohanes Nenes menambahkan, sebelum penyegelan ini pihaknya juga sudah membuat laporan polisi ke Polresta Pontianak atas kasus penipuan dan pengelapan. Laporan itu saat ini sedang dalam proses oleh penyidik.
Kasus menantu segel gudang milik mertua ini juga mendapat perhatian dari Ketua LSM Lumbung Informasi Masyarakat, Syafarahman, turut memantau lokasi gudang sebelum penyegelan.
Syafarahman menemukan bahwa Afan tidak bisa menunjukkan izin AMDAL yang diperlukan. Selain itu, Syafarahman dan timnya menemukan limbah aki, besi, dan oli yang dibuang ke dalam selokan oleh pengelola gudang.
“Kita menekankan dan meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun ke lapangan, mengecek perusahaan ini,” pintanya. (egi)