Singkawang, BerkatnewsTV. Seorang pelaku judi togel berinisial DC ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang pada Minggu (16/6).
DC ditangkap di Jalan Kalimantan Gang Permata Jaya, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
“Pelaku diduga melakukan distribusi dan transmisi informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian jenis Togel,” kata Kasat Reskrim IPTU Deddi Sitepu, Selasa (18/6).
Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara. Diantaranya delapan unit handphone jenis android berbagai merk, enam buah buku tulis berisikan rekapan nomor, satu buah kalkulator, pulpen, stabilo, tipe x, dan satu buah penggaris besi.
Baca Juga:
- Usaha Judi Mesin Heng-Heng 189 Dekat Mapolres Ketapang
- Judi Togel Lintas Negara Beromset Jutaan Rupiah Dibongkar
“Semua barang bukti ini diidentifikasi sebagai alat yang digunakan oleh pelaku dalam kegiatan perjudian,” bebernya.
Pelaku diketahui melakukan kegiatan perjudian dengan menggunakan situs judi togel online dan melakukan deposit uang sebagai modal taruhan.
“Modus operandi ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan teknologi untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut,” terangnya.
Ia tegaskan pelaku judi togel di Singkawang ini telah melanggar pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 303 KUHPidana.(uck)