Sanggau, BerkatnewsTV. Kasus pencurian yang terjadi di Entikong telah diselesaikan lewat jalur Restorative Justice (RJ).
Kejari Sanggau menghentikan perkara tersebut dan mendamaikan kedua belah pihak baik pelaku maupun korban.
“Penghentian penuntutan perkara atas nama Ahmad Rezi Bin Erman Arif setelah korban dan pelaku sepakat berdamai. Dan ditempuh lewat jalur RJ yang sudah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” kata Plt Kepala Kejari Sanggau di Entikong Adi Rahmanto.
Ia sebutkan keputusan kasus pencurian ini diselesaikan lewat Restorative Justice juga mempertimbangkan karena perkara tersebut telah memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan/ juga mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia bomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restorative.
Baca Juga:
- Dua Kasus Restorative Justice, Korban dan Pelaku Pencurian Sawit dan Handphone Berdamai
- Kejaksaan Gandeng DAD Siapkan Balai Perdamaian Restorative Justice
“Karena pertimbangan itu, kami dari Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice kepada tersangka,” terangnya.
Sebelumnya, tersangka atas nama Ahmad Rezi Bin Erman Arifyang melanggar Pasal 362 KUHP perkara pencurian sau unit Handphone merek Oppo A5 warna hitam milik korban.
“Upaya perdamaian telah dilakukan tanggal 4 Juni kemarin antara pelaku dan korban,” pungkas Adi. (pek)