Pontianak, BerkatnewsTV. Korban penipuan proyek angkutan bauksit di Ketapang kesal lantaran Agustinus si terduga pelaku kabur dan menghilang bak ditelan bumi.
Tim berkatnewstv mencoba menelusuri kantor CV MAS milik Agustinus yang terletak di Jalan Hijas Pontianak selama tiga hari.
Ternyata ruko tersebut merupakan bengkel modifikasi motor yang juga dijadikan sebagai tempat tinggal orang tua Agustinus.
Bengkel tersebut jarang buka dan sering ditutup. Tepat pada Minggu (10/6) pagi, akhirnya bengkel dibuka meskipun hanya sebentar.
Terlihat seorang mekanik yang sedang memodifikasi tanki minyak motor. Dan juga seorang wanita muda bernama Dwi yang mengaku sebagai adik Agustinus.
Kepada tim, Dwi mengaku tidak tahu menahu keberadaan Agustinus. Dan tidak pernah menghubungi pihak keluarga. Bahkan, ia sebutkan Agustinus telah menghilang sejak empat tahun silam.
“Tidak tahu dimana. Sudah lama tidak pulang. Ada lah sekitar empat tahun,” tuturnya.
Ditanya soal keberadaan rumah Agustinus di Jalan Parit H Muksin, Dwi juga mengaku tidak tahu menahu.
Baca Juga:
- 43 Orang Korban Penipuan Proyek Angkutan Bauksit
- Smelter Alumina Bauksit di Kalbar Mengurangi Ketergantungan Impor
Agustinus terduga pelaku penipuan proyek angkutan bauksit di Ketapang. Korbannya dikabarkan sebanyak 43 orang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar. Modusnya investasi penyewaan dum truk untuk jangka waktu lima tahun.
Agustinus yang mengaku sebagai seorang Direktur Utama CV MAS menjanjikan adanya proyek angkutan tambang bauksit di empat perusahaan yakni PT SKU, PT Borneo, PT Prima dan PT GUS yang berlokasi di Ketapang.
Salah satu korban yakni Sudianto mengaku telah menyetor kepada Agustinus sebesar Rp160 juta untuk empat unit dum truk yang disewa untuk mengangkut bauksit.
Ia tidak hanya sendirian berinvestasi, namun juga diikuti dua temannya yakni Petrus dan Suyati. Bahkan, sebelum Sudianto juga ada yang telah menyetor mulai dari Rp40 juta hingga Rp240 juta per orang.
Namun, ternyata dalam perjalanannya sewa menyewa yang dijanjikan Agustinus ternyata tak kunjung terealisasi. Sering kali ditanyakan namun diminta untuk bersabar.
Hingga kemudian, dibuatkanlah Surat Perjanjian Kerja Sama pada hari Senin, 28 Oktober 2019 yang ditanda tangani diatas meterai oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh Agustinus Budiama dan Yohanes Iwan.
Dalam perjanjian tersebut, terdapat pasal tentang penyelesaian masalah. Diantaranya, diselesaikan secara musyawarah. Namun jika tidak tercapai kata mufakat maka diteruskan ke pengadilan negeri.
Selain itu pihak pertama berhak menjatuhkan sanksi denda 30 persen dari uang telah disetor kepada Agustinus selaku pihak kedua. Ditambah denda 6 % dan penyitaan aset Agustinus jika tidak ada niat baik untuk kembalikan dana tersebut.
“Aset yang dimiliki ada ruko di Jalan Hijas Pontianak dan rumah di Parit H Muksin II,” tambah Sudianto.(tim)