Description

43 Orang Korban Penipuan Proyek Angkutan Bauksit

Sebanyak 43 orang menjadi korban penipuan proyek angkutan bauksit di Ketapang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar. Modusnya investasi penyewaan dum truk untuk jangka waktu lima tahun. Pelaku adalah Agustinus yang mengaku sebagai seorang Direktur Utama CV MAS
Sebanyak 43 orang menjadi korban penipuan proyek angkutan bauksit di Ketapang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar. Modusnya investasi penyewaan dum truk untuk jangka waktu lima tahun. Pelaku adalah Agustinus yang mengaku sebagai seorang Direktur Utama CV MAS

Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 43 orang menjadi korban penipuan proyek angkutan bauksit di Ketapang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar. Modusnya investasi penyewaan dum truk untuk jangka waktu lima tahun.

Pelaku adalah Agustinus yang mengaku sebagai seorang Direktur Utama CV MAS yang menjanjikan adanya proyek angkutan tambang bauksit di empat perusahaan yakni PT SKU, PT Borneo, PT Prima dan PT GUS yang berlokasi di Ketapang.

Salah satu korban yakni Sudianto mengaku telah menyetor kepada Agustinus sebesar Rp160 juta untuk empat unit dum truk yang disewa untuk mengangkut bauksit.

Ia tidak hanya sendirian berinvestasi, namun juga diikuti dua temannya yakni Petrus dan Suyati. Bahkan, sebelum Sudianto juga ada yang telah menyetor mulai dari Rp40 juta hingga Rp240 juta per orang.

Sementara Sudianto sendiri telah transfer lima kali ke rekening Bank Kalbar atas nama Agustinus sejak mulai 17 Desember 2018, 4 Januari 2019, 14 Januari 2019, 28 Januari 2019 dan 29 Januari 2019.

“Saat itu dia menjanjikan dan memastikan kami mendapatkan keuntungan lebih besar dari DP (uang muka) yang disetor untuk penyewaan dum truk,” ungkap Sudi kepada berkatnewsTV, Minggu (9/6).

Keyakinan Sudianto semakin bertambah ketika Agustinus menggelar acara adat dibukanya lahan untuk tambang bauksit.

Baca Juga:

Namun, ternyata dalam perjalanannya sewa menyewa yang dijanjikan Agustinus ternyata tak kunjung terealisasi. Sering kali ditanyakan namun diminta untuk bersabar.

Hingga kemudian, dibuatkanlah Surat Perjanjian Kerja Sama pada hari Senin, 28 Oktober 2019 yang ditanda tangani diatas meterai oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh Agustinus Budiama dan Yohanes Iwan.

Dalam perjanjian tersebut, terdapat pasal tentang penyelesaian masalah. Diantaranya, diselesaikan secara musyawarah. Namun jika tidak tercapai kata mufakat maka diteruskan ke pengadilan negeri.

Selain itu Sudianto sebagai pihak pertama berhak menjatuhkan sanksi denda 30 persen dari uang telah disetor kepada Agustinus selaku pihak kedua. Ditambah denda 6 % dan penyitaan aset Agustinus jika tidak ada niat baik untuk kembalikan dana tersebut.

“Aset yang dimiliki ada ruko di Jalan Hijas Pontianak dan rumah di Parit H Muksin II,” tambah Sudi.

Dikarenakan tidak adanya kepastian dari Agustinus, akhirnya Sudi dan kawan-kawan melakukan aksi demo di ruko Agustinus di Jalan Hijas pada Januari 2020

Kasus ini kemudian dimediasi oleh pihak Polresta Pontianak. Saat itu Agustinus berjanji akan mengembalikan dana yang telah diterimanya dari Sudianto dan kawan-kawan selambat-lambatnya 15 Februari 2020.

Namun, Agustinus ingkar janji. Ternyata kesempatan itu digunakannya untuk kabur dan menghilang bak ditelan bumi hingga sekarang.

“Jadi, sudah sekitar hampir lima tahun dia tidak bisa kembalikan uangnya. Dan kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Kalbar. Info terakhir dari polisi masih dalam proses,” tuturnya.

Korban penipuan angkutan bauksit di Ketapang ini juga dialami Lusius Katol yang mengaku kesal lantaran uang yang sudah disetorkan ke Agustinus belum dikembalikan hingga sekarang. Ia telah menyetor sebesar Rp80 juta untuk DP dua unit dum truk yang ditransfer ke rekening Bank Kalbar atas nama Agustinus.

Bahkan karena percaya, Lusius juga membelikan motor vario bekas senilai Rp7,5 juta seperti yang diminta Agustinus. Sehingga total kerugiannya Rp87,5 juta.

Hal itu dilakukan lantaran dijanjikan oleh Agustinus akan mendapatkan keuntungan dari modal yang disetor. Namun, ternyata hanya lah janji manis belaka.

“Ditambah lagi sampai saat ini dia sudah menghilang tidak ada di Pontianak. Orang ini sudah tidak mau bertanggung jawab, jadi artinya sudah jelas melakukan penipuan,” tuturnya.(egi)