loading=

Jual di Medsos, Komplotan Maling Bengkel Las Ditangkap

Tiga orang komplotan maling bengkel las di Singkawang berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Singkawang pada Rabu (5/6) dinihari. Foto: uck
Tiga orang komplotan maling bengkel las di Singkawang berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Singkawang pada Rabu (5/6) dinihari. Foto: uck

Singkawang, BerkatnewsTV. Tiga orang komplotan maling bengkel las di Singkawang berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Singkawang pada Rabu (5/6) dinihari.

Ketiganya yakni WA (23), TS (30), FE (18) telah melakukan aksinya di Bengkel Las “BERKAH JAYA” di Jalan Demang Akub Kota Singkawang pada tanggal 1 Juni 2024 lalu.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan mesin bor, mesin gerinda, mesin las dan tabung LPG 3 Kg,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Deddi Sitepu, Kamis (6/6).

Penangkapan komplotan maling bengkel las di Singkawang ini ia sebutkan berawal dari sebuah postingan di marketplace media sosial ada yang menawarkan peralatan las dengan harga jauh dibawah pasar.

Baca Juga:

Merasa ada kejanggalan dalam postingan tersebut, Satreskrim Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah melakukan penelusuran online dan interogasi saksi-saksi.

“Polisi berhasil mengaitkan postingan tersebut dengan kasus pencurian di bengkel las. Ternyata, barang-barang yang ditawarkan dalam postingan tersebut merupakan hasil curian dari bengkel tersebut,” tambahnya.

Dengan informasi yang didapatkan dari postingan tersebut, polisi segera melakukan penyergapan di gerbang selamat datang Kota Singkawang dan 2 (dua) orang pelaku lainnya ditangkap di rumahnya masing masing.

“Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lamanya tujuh tahun,” tegasnya.(uck)