PPDB di Pontianak Dialokasikan 13.031 Siswa

PPDB di Pontianak tahun ajaran 2024 telah dialokasikan sebanyak 13.031 siswa. Jumlah tersebut untuk jenjang SD maupun SMP baik negeri maupun swasta
PPDB di Pontianak tahun ajaran 2024 telah dialokasikan sebanyak 13.031 siswa. Jumlah tersebut untuk jenjang SD maupun SMP baik negeri maupun swasta

Pontianak, BerkatnewsTV. PPDB di Pontianak tahun ajaran 2024 telah dialokasikan sebanyak 13.031 siswa. Jumlah tersebut untuk jenjang SD maupun SMP baik negeri maupun swasta.

Kasi Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pontianak, Zulfikar Amrullah mengungkapkan untuk PPDB tingkat SD berjumlah 7.143 siswa dan tingkat SMP berjumlah 5.888. Sehingga total 13.031 siswa.

“Jumlah itu untuk sekolah sederat seperti, SD swasta dan negeri, MI swasta dan negeri, SMP negeri dan swasta serta MTs negeri dan swasta,” jelasnya.

PPDB di Pontianak mulai dilaksanakan pada tanggal 25 Juni – 3 Juli 2024. Pendaftarannya akan melalui sistem online.

Untuk jenjang SD Negeri, pendaftar didampingi orang tua atau wali datang ke sekolah terdekat untuk diverifikasi dan didaftarkan secara online oleh panitia.

Sedangkan untuk jenjang SMP Negeri, pendaftar melakukan pengajuan secara online lewat laman pontianak.siap-ppdb.com, kemudian orang tua atau wali akan diundang ke sekolah untuk verifikasi dan validasi persyaratan.

Baca Juga:

“Kita berharap, dengan adanya sistem PPDB online dan sistem zonasi ini, bisa mempermudah masyarakat untuk jauh lebih memilih sekolah yang mereka inginkan, dan mereka juga bisa mengawal langsung sistem PPDB dengan transfaran,” harapnya.

PPDB SD dan SMP di Pontianak tetap akan memprioritaskan jalur zonasi. Pembagian prosentasenya lebih tinggi ketimbang tiga jalur lainnya seperti jalur afirmasi, pretasi maupun perpindahan orang tua.

“Untuk jenjan SD, jalur zonasi sebesar 75 persen daya tampung, jalur afirmasi sejumlah 20 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali sejumlah 5 persen,” ungkap Pj Wali kota Pontianak, Ani Sofyan.

Sementara untuk PPDB di tingkat SMP Negeri dilakukan menggunakan empat jalur penerimaan. Dimana jalur zonasi 60 persen, 20 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan 15 persen jalur prestasi.(egi)