Kubu Raya, BerkatnewsTV. Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalbar mencatat ribuan warga Kalbar telah menjadi korban mafia pekerja migran.
Menurut data BP3MI Kalbar, pada tahun 2023 lebih dari empat ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia lantaran tersandung berbagai masalah.
Dari jumlah itu, separohnya berasal dari Kalimantan Barat dan sisanya dari luar Kalimantan Barat. Dari kasus-kasus tersebut, 27 di antaranya berhasil diungkap dan telah mendapat putusan pengadilan.
“Pada tahun 2024 kasus PMI ilegal meningkat. Sudah ada empat kasus baru yang sedang ditindaklanjuti, baik oleh Polres Kubu Raya, Polres Sanggau, dan Polres Kapuas Hulu” ungkap Kepala BP3MI Kalbar, Kombes Pol Wawan Tri Kartika.
Ia terbantu oleh dukungan Polri dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Apalagi pengungkapan kasus TPPO tidak lah mudah, dibutuhkan kerja sama dan koordinasi dari semua pihak terutama kepolisian untuk menekan warga Kalbar menjadi korban mafia pekerja migran.
“Koordinasi yang baik dengan Polres Kubu Raya sangat membantu penegakan hukum terhadap mafia-mafia migran Indonesia,” ungkapnya.
Baca Juga:
- Waspada TPPO Bermodus Online Scamming di Perbatasan RI
- Sindikat TPPO di Kalbar Terbongkar, Tersangka Ditangkap di Depok
Saat konfrensi pers pada Jumat (31/5), Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo mengungkapkan kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kubu Raya pada Selasa (7/5), yakni berhasil menyelamatkan delapan warga asal Sampang, Jawa Timur.
Kedelapan orang tersebut diduga akan dipekerjakan secara ilegal di Malaysia. Saat itu, petugas berhasil mengamankan sebuah mobil di Jalan Mayor Alianyang yang mengangkut delapan orang dari Bandara Supadio.
Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa kedelapan orang ini akan dipekerjakan oleh SI ke Malaysia tanpa dokumen yang sah
“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (40) asal Sampang Jawa Timur serta delapan orang korban TPPO. terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasa 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.(tmB)