Description

14 Tersangka Ditangkap Edarkan Narkoba

Waka Polres Singkawang Kompol Tri Prasetiyo saat konfrensi pers, Sabtu (1/6) mengungkapkan 14 orang tersangka berhasil ditangkap dalam tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Singkawang. Para tersangka ini pengungkapan dari 10 kasus selama bulan Mei 2024. Foto: uck
Waka Polres Singkawang Kompol Tri Prasetiyo saat konfrensi pers, Sabtu (1/6) mengungkapkan 14 orang tersangka berhasil ditangkap dalam tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Singkawang. Para tersangka ini pengungkapan dari 10 kasus selama bulan Mei 2024. Foto: uck

Singkawang, BerkatnewsTV. Sebanyak 14 orang tersangka berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Polres Singkawang. Ke-14 orang itu terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Singkawang. Para tersangka ini pengungkapan dari 10 kasus selama bulan Mei 2024.

Dari para tersangka ditemukan barang bukti sabu 44,18 gram dan pil ekstasi 32 butir atau 12,99 gram.

“Tersangka yang ditahan 14 orang, yang terdiri dari laki-laki 12 orang dan perempuan dua orang,” ungkap Waka Polres Singkawang Kompol Tri Prasetiyo saat konfrensi pers, Sabtu (1/6).

Baca Juga:

Tri sebutkan bahwa jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita jenis sabu sebanyak 34 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 44,18 gram. Sedangkan ekstasi sebanyak 32 pil warna kuning dengan berat bersih 12,99 gram.

Dengan pengungkapan kasus ini, Ia menambahkan Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 474 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan narkoba di Singkawang.

“Dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka, satu paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 orang dan 1 pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang,” terangnya.(uck)