Pontianak, BerkatnewsTV. BPK RI Perwakilan Kalbar telah memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2023 di 13 pemerintah daerah di Kalbar.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar, Wahyu Priono kepada kepala daerah dan Ketua DPRD, Jumat (31/5).
Namun, tinggal dua yang belum diserahkan oleh BPK yakni Kota Pontianak dan Pemprov Kalbar. Dikarenakan, tidak hadir pada saat penyerahan.
Sehingga belum dapat diketahui, predikat opini apa yang akan diberikan BPK RI kepada keduanya.
Menurut Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar, Wahyu Priono belum dapat diketahui opini untuk Pontianak dan Provinsi Kalbar lantaran pejabatnya berhalangan hadir.
“Karena hari ini berhalangan hadir jadi belum bisa kami serahkan LHP nya dan belum bisa diinfokan opininya,” kata Wahyu usai Penyerahan LHP LKPD TA 2023, Jumat (31/5).
Baca Juga:
- 13 Daerah di Kalbar Raih Predikat WTP. BPK Temukan Berbagai Permasalahan
- BPK RI Minta Database Dana Transfer Daerah
Ia sebutkan penyerahan LHP LKPD ini berlangsung dua tahap. Tahap pertama pada tanggal 5 Mei 2024 lalu kepada tiga pemda yakni Pemkab Sambas, Sintang dan Kapuas Hulu. Dan tahap kedua, hari ini kepada 10 daerah minus Pontianak dan Pemprov Kalbar.
Sehingga sudah 13 daerah yang telah mendapatkan LHP-nya dan mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ke-13 daerah di Kalbar itu yakni Pemkab Kubu Raya, Mempawah, Sambas, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Ketapang dan Kayong Utara.
Wahyu menambahkan ke-13 daerah tersebut raih predikat WTP dikarenakan dalam penyusunan LKPD telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidak patuhan yang berpengaruh langsung dan material serta telah menyusun dan merancang unsur SPI.
“Sehingga BPK memberikan opni Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” katanya.
Namun demikian, BPK RI masih menemukan berbagai permasalahan administrasi yang selalu menjadi catatan dan rekomendasi setiap tahun.
Antara lain terkait dengan perjalanan dinas, Alokasi Dana Desa, aset, pendapatan khusus bidang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta belanja modal.
“Memang permasalahan itu selalu terjadi setiap tahun hanya saja nilainya sudah semakin menurun. Namun, opini Wajar Tanpa Pengecualian itu kan bukan berarti nol kesalahan. Jadi memang ada kesalahan namun secara nilai tidak material,” terangnya.(rob)