Pontianak, BerkatnewsTV. PPDB di Pontianak akan dimulai pada tanggal 25 Juni – 3 Juli 2024 untuk tingkat SD dan SMP baik negeri maupun swasta.
Pj Wali kota Pontianak Ani Sofyan pun menjamin Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 akan tranparan. Apalagi, pendaftarannya lewat online.
Untuk jenjang SD Negeri, pendaftar PPDB didampingi orang tua atau wali datang ke sekolah terdekat untuk diverifikasi dan didaftarkan secara online oleh panitia.
Sedangkan untuk jenjang SMP Negeri, pendaftar melakukan pengajuan secara online lewat laman pontianak.siap-ppdb.com, kemudian orang tua atau wali akan diundang ke sekolah untuk verifikasi dan validasi persyaratan.
“Informasi dan proses seleksi dilaksanakan secara realtime dan dapat dilihat secara online. Pelaksanaan PPDB akan diumumkan pada akhir Mei 2024. Terkait pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke sekolah-sekolah,” kata Ani Sofyan usai Penandatanganan Komitmen PPDB Objektif, Transparan dan Akuntabel bersama Forkopimda Kota Pontianak, Rabu (29/5).
Ani berkomitmen untuk melaksanakan PPDB dengan objektif, transparan dan akuntabel. Hal itu ditunjukkan dengan penandatanganan komitmen beserta seluruh instansi terkait.
“Sudah tidak ada lagi pembayaran dalam bentuk apapun saat PPDB terlaksana,” tegasnya.
Baca Juga:
- Penyimpangan PPDB Tidak Ditolerir. Midji Minta Ombusdman Awasi Ketat
- Wako Pontianak Harap Masyarakat Pahami Aturan Zonasi PPDB
Plt Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud menerangkan, Aswin Wihdiyanto, menegaskan PPDB menjadi pelayanan publik terutama dalam konteks pendidikan.
“Sehingga dalam proses PDB ini perlu kesiapan dari seluruh pihak, dukungan seluruh pihak dan kolaborasi, tadi saya melihat komitmen Pj Wali Kota dan jajaran sangat luar biasa dalam mempersiapkan PPDB 2024 ini,” ujarnya.
Aswin menilai, pelaksanaan PPDB di Kota Pontianak sudah selaras dengan kebijakan yang dibuat oleh Kemdikbud.
“Hasil diskusi dengan Kadisdikbud akan dibuat zonasi radius, artinya sudah diperhitungkan termasuk di daerah perbatasan, tentu pemerintah daerah membuat regulasi lebih teknis sehingga diharapkan memperlancar pelaksanaan PPDB,” pungkasnya.(egi)