Description

65 Anggota DPRD Kalbar Terpilih 2024-2029 Disahkan. Ini Nama-namanya

Lima komisioner KPU Kalbar saat menanda tangani berita acara rekapitulasi perolehan kursi DPRD Kalbar dan calon anggota DPRD Kalbar terpilih periode 2024-2029 saat rapat pleno terbuka, Selasa (28/5)
Lima komisioner KPU Kalbar saat menanda tangani berita acara rekapitulasi perolehan kursi DPRD Kalbar dan calon anggota DPRD Kalbar terpilih periode 2024-2029 saat rapat pleno terbuka, Selasa (28/5). Foto: tmB

Pontianak, BerkatnewsTV. KPU Kalbar telah menetapkan 65 orang anggota DPRD Kalbar terpilih periode 2024-2029, Selasa (28/5).

Penetapan ini baru dapat dilakukan setelah keluar hasil putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Demokrat Kalbar.

MK menyatakan permohonan Partai Demokrat dalam sengketa pileg DPRD Kalbar di dapil Kalbar 1 tidak dapat diterima. Partai Demokrat menggugat terjadinya penambahan suara yang dilakukan Termohon (KPU) untuk Partai Hanura di lima TPS.

Dalam rapat pleno terbuka, anggota KPU Kalbar Syf Nuraini membacakan nama-nama anggota DPRD Kalbar periode 2024-2029 terpilih dari delapan daerah pemilihan (dapil).

Adapun nama-nama 65 anggota DPRD Kalbar terpilih periode 2024 – 2029 antara lain :

1.Dapil Kalbar 1 (Pontianak)

2.Dapil Kalbar 2 (Kubu Raya-Mempawah)

3.Dapil Kalbar 3 (Singkawang-Bengkayang)

4.Dapil Kalbar 4 (Sambas)

5.Dapil Kalbar 5 (Landak)

6.Dapil Kalbar 6 (Sanggau-Sekadau)

7.Dapil Kalbar 7 (Sintang-Melawi-Kapuas Hulu)

8.Dapil Kalbar 8 (Ketapang-Kayong Utara)

“Pertama, menetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Kedua, calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu didasarkan para perolehan kursi partai politik di suatu daerah pemilihan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat yang tercantum dalam surat suara,” demikian disampaikan Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifudin Budi saat membacakan Surat Keputusan.

Sehingga tambah Budi, Keputusan KPU Kalbar ini secara resmi telah dinyatakan sah.(rob)