Kubu Raya, BerkatnewsTV. Jurus bujuk rayu yang dikeluarkan IK (19) ternyata membuat seorang pelajar di Kubu Raya yang masih dibawah umur tak berdaya mendapat perlakuan tindakan asusila.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (4/3) sekira pukul 20.00 Wib ketika pelaku sedang memuat barang di mobil pick up bertemu dengan korban di jalan raya.
Lalu, Keduanya yang sudah saling kenal tersebut saling berbincang, pelaku pun mengeluarkan jurus bujuk dan rayu sehingga dapat melakukan tindakan asusila terhadap korban di dalam mobil.
“Karena sudah saling kenal terjadilah perbincangan, untuk memuluskan niatnya pelaku pun melakukan modus bujuk rayu kepada korban, modus tersebut pun berhasil sehingga pelaku dapat melakukan asusila korban di dalam mobil,” ungkap Kasi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Rabu (22/5/).
Tidak sampai di situ saja, IK kembali menghubungi korban untuk bertemu di salah satu rumah kosong yang berlokasi di Jalan A. Yani pada Rabu (27/3) malam. Termakan bujuk dan rayu pelaku, pelajar di Kubu Raya itu pun kembali mendapatkan perbuatan asusila.
Baca Juga:
- Jurus Rayuan Cinta, Pemuda Setubuhi Remaja Putri
- Penanganan Bocah Korban Rudapaksa Diambil Alih Pemkab Kubu Raya
Ade menambahkan, dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya, bahwa benar ia melakukan asusila terhadap korban sebanyak dua kali.
“IK mengakui bahwa benar ia telah melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali kepada korban dengan cara bujuk rayu,” tambahnya.
Perbuatan pelaku pun terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Kubu Raya.
Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016.(tmB)