Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi akhirnya berhasil menangkap salah satu terduga pelaku pencurian kabel di sebuah perusahaan yang ada di Kubu Raya.
RM (22) melakukan pencurian kabel bersama dua rekannya yang sampai saat ini masih buron. Uang hasil pencurian itu akan dibelikan sabu.
“RM diciduk saat berada di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Jumat (17/5).
RM ditangkap pada Rabu (15/5) pukul 00.30 WIB saat akan menuju pasar Kuala Dua. Ia sempat melakukan perlawanan karena berada di bawah pengaruh narkoba.
“Namun usahanya tidak berhasil dan petugas berhasil mengamankannya. Ketika interogasi singkat, RM mengakui ia bersama dua rekannya adalah pelaku pencurian kabel listrik di salah satu perusahaan di Kubu Raya pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 13.00 WIB,” bebernya.
Baca Juga:
- Pengejaran Residivis Pencurian Diwarnai Perkelahian
- Residivis Spesialis Pencurian di 7 TKP Ditangkap
Ia melakukan pencurian kabel tersebut bersama rekannya yang berinisial Y dan S yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polsek Sungai Raya. Jika berhasil, kabel listrik itu akan dijual dan hasilnya akan digunakan membeli sabu.
Sebelum melakukan aksinya, ketiga pelaku sudah mempersiapkan peralatan yang diperlukan. Mereka membawa sebuah tang kombi sebagai alat untuk memotong kabel listrik. Selain itu, mereka menggunakan sampan sebagai alat transportasi untuk menuju gudang perusahaan tempat penyimpanan kabel listrik.
“Sesampainya di gudang, RM, Y dan S masuk ke dalam gudang melalui celah ventilasi. Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku langsung memotong kabel-kabel listrik yang ada di dalam gudang tersebut,” terangnya.
Saat ini, Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan atas kasus ini. Atas perbuatannya, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(tmB)